PSN Minta Hakim PN Cianjur Objektif dan Profesional Jelang Vonis Kasus PJU Cianjur

Jbm.co.id-JAKARTA | Menjelang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur, organisasi Prabu Satu Nasional (PSN) mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur agar bersikap objektif dan profesional dalam memutus perkara yang menjerat terdakwa AM.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung, Kamis, 26 Pebruari 2026. Perkara ini berkaitan dengan proyek PJU Tahun Anggaran 2023 yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cianjur dengan pidana penjara tujuh tahun enam bulan.
PSN Soroti Dugaan Kriminalisasi
Ketua Umum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, menyampaikan pihaknya melihat adanya dugaan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum kasus tersebut. Ia menilai perkara PJU sejak awal dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
“Kami meminta majelis hakim PN Cianjur objektif dalam memutus perkara ini. Penilaian harus didasarkan pada fakta persidangan, bukan pada framing atau opini yang berkembang,” kata Teungku Muhammad Raju dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 24 Pebruari 2026.
Ia menegaskan PSN akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga putusan dibacakan. Meski demikian, organisasi tersebut tetap menyatakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi dengan catatan penegakan hukum harus berjalan adil dan proporsional.
“Penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap majelis hakim menangani perkara ini secara profesional,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Proyek PJU Tidak Fiktif
Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa, Tonizal. Ia menekankan bahwa proyek PJU Tahun Anggaran 2023 telah direalisasikan dan terpasang di lapangan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai proyek fiktif.
Pengadaan disebut dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan dilengkapi kontrak resmi sesuai prosedur administrasi.
“Karena itu, kami meminta majelis hakim mencermati aspek formil dan materiil perkara ini secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan,” kata Tonizal.
Dana Rp1 Miliar Jadi Perdebatan
Polemik juga muncul terkait dana Rp1 miliar yang diserahkan dalam proses penyidikan. Menurut Tonizal, dana tersebut bukan merupakan pengembalian kerugian negara.
“Dana tersebut kemudian diposisikan sebagai uang pengembalian dan disita negara. Hal ini menjadi keberatan kami,” kata Tonizal, yang juga menjabat Ketua Lembaga Bantuan Hukum PSN.
Ia menjelaskan dana itu awalnya diserahkan untuk kepentingan penangguhan penahanan sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, pihaknya menyoroti perubahan klasifikasi pengadaan menjadi pekerjaan konstruksi untuk kepentingan audit yang dinilai berpotensi memunculkan pemaksaan konstruksi hukum.
Tonizal juga menyebut hingga saat ini belum terdapat kerugian negara yang riil, terukur, dan final. Berdasarkan hasil audit sebelumnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan, disebut tidak ditemukan adanya kerugian negara. Namun, penyidik disebut melakukan audit ulang tanpa klarifikasi kepada pihak terkait.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut, Kamis, 26 Pebruari 2026.
Putusan ini dinilai akan menjadi penentu arah akhir perkara proyek PJU Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur. (red).



