Satpol-PP Pacitan Tegaskan: Pelanggar Perda Bisa Dijerat Pidana Umum Jika Picu Keonaran
"Pelanggaran Perda memang masuk kategori tipiring. Tetapi kalau sampai membuat keonaran atau mengganggu ketertiban umum, tentu akan diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku"

Pacitan,JBM.co.id- Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tak selalu berhenti pada sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Pemerintah Kabupaten setempat menegaskan, setiap pelanggaran yang berkembang menjadi gangguan nyata terhadap ketertiban umum berpotensi naik ke ranah pidana umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pacitan, Ardian Wahyudi, Rabu (25/2/2025), menyampaikan bahwa penegakan Perda pada prinsipnya bersifat pembinaan dan penertiban. Namun, aparat tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas apabila pelanggaran tersebut menimbulkan keresahan masyarakat.
“Pelanggaran Perda memang masuk kategori tipiring. Tetapi kalau sampai membuat keonaran atau mengganggu ketertiban umum, tentu akan diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” tegasnya.
Ia mencontohkan kasus mabuk di tempat umum. Dalam batas tertentu, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Perda tentang Ketertiban Umum. Namun apabila dalam kondisi tersebut pelaku memicu keributan, perkelahian, atau tindakan lain yang meresahkan warga, maka penanganannya dapat meningkat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Menurut Ardian, langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas wilayah. Satpol-PP, kata dia, tidak hanya bertugas melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan agar pelanggaran tidak berkembang menjadi tindak kriminal.
Pemerintah Kabupaten Pacitan pun mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, batas antara pelanggaran ringan dan tindak pidana umum bisa menjadi tipis ketika suatu perbuatan telah mengganggu ketenangan publik.
“Tujuan kami bukan menghukum, tetapi memastikan ketertiban tetap terjaga. Namun jika sudah meresahkan masyarakat, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan,” pungkasnya.(Red/yun).




