BeritaDaerahKeagamaanPemerintahanPendidikanSosial

Perbedaan Rakaat Salat Tarawih, KH Mahmud: Intinya Mengikuti Tuntunan Nabi dan Menjaga Persatuan

"Baik 8, 10, maupun 20 rakaat semuanya memiliki dasar. Umat Islam tidak seharusnya saling menyalahkan. Yang terpenting adalah mengikuti tuntunan Nabi Muhammad SAW sesuai pemahaman yang diyakini dan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah"

Pacitan,JBM.co.id- Perbedaan jumlah rakaat salat tarawih kembali menjadi perbincangan di tengah umat Islam menjelang bulan suci Ramadhan. Perdebatan klasik yang kerap muncul adalah apakah salat tarawih dilaksanakan sebanyak 8 rakaat atau 20 rakaat (ditambah witir menjadi 21), sebagaimana dipraktikkan di berbagai daerah dan mazhab.

Menariknya, Pemerintah Arab Saudi melalui otoritas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah menetapkan pelaksanaan salat tarawih pada Ramadhan 1447 Hijriah sebanyak 10 rakaat, dan 3 rakaat salat witir. Kebijakan ini menambah ragam praktik ibadah tarawih yang berkembang di dunia Islam.

Pendakwah asal Pacitan, KH Mahmud, menjelaskan bahwa perbedaan jumlah rakaat tarawih sejatinya memiliki dasar masing-masing dalam khazanah keilmuan Islam. Menurutnya, Rasulullah SAW tidak pernah menetapkan secara tegas jumlah rakaat salat tarawih.

“Dalam hadis riwayat Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan qiyamul lail sebanyak sebelas rakaat, termasuk witir. Ini yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan tarawih 8 rakaat,” ujar KH Mahmud, yang juga menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Pacitan, saat ditemui, Rabu (11/2/2026).

Namun demikian, KH Mahmud menambahkan bahwa praktik salat tarawih 20 rakaat juga memiliki pijakan kuat dalam sejarah Islam, khususnya pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA yang mengumpulkan umat untuk salat tarawih berjamaah dengan jumlah rakaat tersebut.

“Umar bin Khattab tidak membuat syariat baru, tetapi menghidupkan semangat ibadah berjamaah. Para sahabat sepakat dan tidak mengingkari, sehingga ini menjadi bagian dari ijma’ sahabat,” jelasnya.

Terkait kebijakan Arab Saudi yang menetapkan 10 rakaat tarawih, KH Mahmud menilai hal itu sebagai bentuk ijtihad yang sah dan patut dihormati. Menurutnya, inti dari salat tarawih bukan pada jumlah rakaat semata, melainkan pada kualitas ibadah, kekhusyukan, dan kesinambungan dalam menjalankannya selama Ramadhan.

“Baik 8, 10, maupun 20 rakaat semuanya memiliki dasar. Umat Islam tidak seharusnya saling menyalahkan. Yang terpenting adalah mengikuti tuntunan Nabi Muhammad SAW sesuai pemahaman yang diyakini dan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah,” tegasnya.

KH Mahmud berharap masyarakat dapat menyikapi perbedaan ini dengan sikap dewasa dan bijaksana, serta menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum memperkuat persatuan dan meningkatkan ketakwaan, bukan memperlebar perbedaan. Ingat, bahwa perbedaan adalah rahmat.(Red/yun)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button