Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Perkuat Stabilitas Keamanan Nasional. Begini Penjelasan Kapolres AKBP Ayub
"Ini merupakan preseden positif bagi Polri untuk terus menjalankan tugas pengabdian secara profesional dalam menciptakan rasa aman dan damai di tengah masyarakat"

Pacitan,JBM.co.id- Keputusan Komisi III DPR RI yang tetap mempertahankan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan nasional sekaligus mempertegas sistem komando penegakan hukum di Indonesia.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari jajaran kepolisian daerah. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyampaikan apresiasinya atas konsistensi Komisi III DPR RI dalam menjaga desain kelembagaan Polri sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan preseden positif bagi Polri untuk terus menjalankan tugas pengabdian secara profesional dalam menciptakan rasa aman dan damai di tengah masyarakat,” ujar AKBP Ayub, Kamis (29/1/2026).
Secara konstitusional, posisi Polri berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan agar fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan tidak terfragmentasi oleh kepentingan sektoral.
AKBP Ayub menegaskan bahwa Polri memiliki peran vital sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Kehadiran polisi di tengah masyarakat menjadi benteng utama dalam mencegah serta menindak berbagai bentuk kriminalitas yang dapat mengganggu ketenteraman umum.
“Polisi bukan hanya penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat. Keamanan tidak bisa tercipta tanpa kepercayaan publik, dan kepercayaan itu dibangun melalui pelayanan yang humanis dan profesional,” jelasnya.
Lebih jauh, penempatan Polri langsung di bawah Presiden juga dinilai memperkuat prinsip akuntabilitas dan pengawasan. Dalam sistem demokrasi, Polri tetap berada dalam kontrol sipil melalui Presiden, DPR, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan peran aktif masyarakat.
Dengan struktur tersebut, Polri diharapkan mampu menjaga netralitas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta adaptif terhadap dinamika sosial yang terus berkembang. Keputusan Komisi III DPR RI ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara kekuatan institusi keamanan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(Red/yun).




