BadungBaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

Satpol PP Badung Dipermainkan, Penambangan Ilegal Kampial Nekat Beroperasi Meski Disegel

Jbm.co.id-BADUNG | Wibawa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung  dipertaruhkan, dalam kasus penambangan ilegal batu kapur (limestone) di Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Meski sudah disegel Satpol PP Kabupaten Badung, aktivitas terlarang itu nyatanya tetap berjalan, bahkan Satpol PP Line yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum, justru dirusak begitu saja.

Foto: Satpol PP Kabupaten Badung menyegel  aktivitas penambangan ilegal batu kapur di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Lebih ironis lagi, penambangan yang berkedok penataan lahan ini diduga kuat telah lama beroperasi tanpa menyetor pajak sepeserpun ke kas daerah. Keberanian para pelaku ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: Mungkinkah ada oknum kuat yang melindungi praktek ilegal ini?

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara terlihat geram dengan aksi perusakan segel tersebut. Namun, ancaman pidana terhadap pelaku seolah tak membuat mereka gentar. “Jika ketahuan pelakunya, kami akan laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya dengan nada tinggi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini juga mengakui kesulitan pihaknya dalam menagih pajak dari aktivitas penambangan ini. Pengusaha selalu berkelit hanya melakukan penataan lahan tanpa ada komersialisasi. Pengakuan ini seolah menjadi tamparan keras bagi Pemkab Badung. Bagaimana mungkin aktivitas penambangan berskala besar bisa lolos dari pantauan dan kewajiban pajak?

Desakan agar Pemkab Badung bertindak tegas pun semakin menguat. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis. (rcn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button