BaliBeritaDaerahLingkungan HidupPariwisataPemerintahanTabanan

Segel Negara Dicopot, Satpol PP Bali Bakal Panggil Billy’s Restaurant & Villas Awal Januari 2026 Ujian Serius Wibawa Penegakan Perda Bali

Jbm.co.id-TABANAN | Wibawa penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Bali kembali diuji. Hilangnya segel resmi Pol PP Line yang sebelumnya dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali di sejumlah lokasi strategis memantik sorotan tajam publik, khususnya terkait efektivitas pengawasan pasca penyegelan.

Kasus terbaru mencuat di Billy’s Restaurant & Villas, Desa Senganan, Kabupaten Tabanan. Segel resmi yang semestinya menjadi simbol penegakan hukum administratif diketahui sudah tidak terpasang lagi di lokasi tersebut.

Foto: Upacara Mlaspas hingga segel resmi Satpol PP Line dicopot di Billy’s Restaurant & Villas, Desa Senganan, Kabupaten Tabanan.

Ironisnya, di area bangunan yang sempat disegel itu, bahkan telah digelar Upacara Mlaspas, yakni ritual pembersihan dan penyucian bangunan baru dalam tradisi Hindu Bali, yang menandai kesiapan bangunan untuk digunakan beraktivitas.

Kawasan pembangunan Billy’s Restaurant & Villas sebelumnya merupakan lokasi wisata Jati Harum Luwak Kopi di Banjar Soka Kawan, Desa Senganan. Usaha tersebut diketahui tidak mengantongi izin dan telah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan, setelah inspeksi gabungan DPRD Tabanan pada Juni 2017.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan akan memanggil pihak terkait pada awal Januari 2026. “Januari awal kita panggil,” terangnya singkat kepada awak media, bertepatan dengan Hari Raya Natal 2025 di Denpasar, Kamis, 25 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa saat ini Satpol PP masih berfokus pada pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Padahal sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup sementara 13 bangunan liar di kawasan Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Selasa, 2 Desember 2025.

Kawasan tersebut merupakan Warisan Budaya Dunia (WBD) yang diakui UNESCO. Dalam sidak yang sama, Pansus TRAP DPRD Bali juga menutup bangunan baru tanpa izin di Desa Senganan yang berada di sekitar kawasan Subak Jatiluwih.

Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan, termasuk pelanggaran terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Wilayah tersebut juga masuk dalam kawasan Catur Angga Batukaru, bagian dari Sistem Subak Bali yang ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia sejak 29 Juni 2012 dalam sidang ke-36 Komite Warisan Dunia di St. Petersburg, Rusia.

Pansus TRAP DPRD Bali mencatat sedikitnya 13 pelanggaran yang berpotensi merusak keaslian dan kelestarian kawasan. Pelanggaran meliputi perubahan tata guna lahan tanpa ketentuan, pembangunan tanpa izin hingga aktivitas yang mengancam keseimbangan ekosistem lokal.

Hilangnya segel resmi Satpol PP Line kini menjadi persoalan serius. Segel tersebut dipasang melalui mekanisme hukum lengkap dengan berita acara, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas. Publik mempertanyakan bagaimana segel negara dapat dilepas tanpa proses hukum, tanpa laporan resmi, dan tanpa kejelasan pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan terbuka terkait waktu pelepasan segel, siapa pelakunya, serta langkah hukum lanjutan dari aparat berwenang.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa penegakan Perda hanya berhenti pada tahapan administratif tanpa pengawasan berkelanjutan. Padahal, secara normatif, Pasal 232 KUHP ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara hingga 3,5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang merusak atau membuka segel resmi negara. Pasal 221 KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.

Di tingkat daerah, pelanggaran tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga gugatan perdata sesuai Perda yang berlaku.

Reaksi publik pun menguat. Di media sosial, sejumlah warganet melontarkan kritik keras terhadap kinerja aparat. “Kalau segel resmi negara saja bisa dilepas tanpa konsekuensi, lalu apa fungsi Satpol PP,” tulis seorang warganet.

Sindiran lain juga mencuat. “Bahkan ini Kabupaten Badung dan Tabanan juga ada Satpol PP, tetapi kenapa sangat merusak dan mencoreng citra penegakan hukum khususnya di daerahnya masing-masing, apakah Satpol PP Masuk Angin?,” kata Warganet di Medsos.

Kasus hilangnya segel Satpol PP Line kini menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalitas Satpol PP Bali serta koordinasi lintas kabupaten/kota. Publik menanti langkah konkret, transparan, dan akuntabel agar peristiwa ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan tata ruang Bali ke depan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button