RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Izin PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) kembali mengintensifkan pengawasan terhadap persoalan perizinan usaha di Bali. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Pada saat itu, Pansus TRAP menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus pendalaman materi di Ruang Bapemperda Lantai II Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 18 Desember 2025.
Kemudian, Pansus TRAP DPRD Bali memeriksa kelengkapan administrasi perizinan PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta dihadiri anggota Pansus lainnya bersama pemilik saham, pihak yang bekerja sama dengan perusahaan dan dinas serta OPD terkait.
Dalam pendalaman tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran hukum serius. Pihak perusahaan dinilai tidak mampu menunjukkan izin-izin utama yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Temuan ini disebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi masuk kategori pelanggaran berat yang dapat mengarah pada ranah pidana dan perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, Pansus TRAP masih memberikan waktu dua minggu kepada pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dan melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Tenggat waktu ini dimaksudkan sebagai kesempatan terakhir untuk menunjukkan itikad baik dan kepatuhan hukum.
Pansus TRAP juga mengungkap adanya indikasi permainan perizinan yang diduga melibatkan pemilik PT Gautama Indah Perkasa beserta oknum dari dinas terkait. Dugaan tersebut menguat setelah tidak ada satu pun perwakilan dinas yang hadir dalam rapat resmi Pansus.
“Sikap ini dinilai sebagai bentuk penghindaran dan ketidakpatuhan terhadap lembaga pengawasan negara,” tegasnya.
Situasi semakin serius, ketika pihak legal perusahaan secara terbuka mengakui adanya persoalan mendasar dalam perizinan. Pengakuan ini mempertegas dugaan bahwa operasional usaha berjalan tanpa dasar hukum yang sah.
Atas temuan tersebut, Pansus TRAP mengambil langkah tegas dengan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali untuk segera memasang garis pengamanan atau Satpol PP Line di lokasi usaha sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas yang diduga ilegal.
Terkait pengalihan hak atas tanah dari Juliartha, Pansus TRAP menyatakan proses tersebut memang telah berjalan, namun belum tuntas secara hukum dan masih menunggu penyelesaian administratif yang sah. Dengan demikian, status pemanfaatan lahan dinilai belum sepenuhnya legal.
Pansus TRAP menegaskan tidak akan ragu merekomendasikan penindakan hukum, pencabutan izin hingga pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat itikad baik dari pihak perusahaan maupun dinas terkait.
“Ini bukan persoalan kecil. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang bermain izin. Jika terbukti, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya.
Kasus ini dipastikan akan terus bergulir dan berpotensi membuka tabir persoalan perizinan usaha yang lebih luas di Bali. (red).




