
Jbm.co.id-DENPASAR | Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin, 1 Desember 2025.
Rapat Paripurna menjadi momentum penting bagi Fraksi Partai Golkar untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Melalui juru bicara Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA (Hons), Fraksi Golkar DPRD Bali menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki peran sentral dalam memperkuat tata kelola lingkungan, kelembagaan, dan pelayanan publik di Bali.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi:
1. Raperda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai.
2. Raperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani.
3. Raperda Perubahan Keempat Perda No.10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penguatan Payung Hukum Perlindungan Pantai dan Ruang Adat
Fraksi Golkar menyatakan dukungan terhadap upaya memperkuat perlindungan pantai sebagai ruang adat, ruang publik, dan ruang ekonomi masyarakat lokal. Pantai dinilai tidak hanya bernilai pariwisata, tetapi juga memiliki dimensi spiritual dan budaya yang harus dijaga secara ketat.
Fraksi Golkar menegaskan perlunya penguatan Pergub Perlindungan Pantai menjadi Perda agar penegakan hukum lebih efektif. Fraksi Golkar juga menyoroti pelanggaran tata ruang di sejumlah wilayah, termasuk kawasan warisan dunia UNESCO di Jatiluwih.
“Tidak ada ruang tawar menawar bagi pelanggar aturan. Jika tidak ditindak tegas, pelanggaran dapat merembet ke wilayah lain di Bali,” tegas Fraksi Golkar, sembari meminta penjelasan khusus Gubernur terkait pelanggaran di Jatiluwih.
Golkar turut mendorong pengelolaan izin penanaman modal berisiko rendah dilimpahkan dari Kementerian Investasi/BKPM RI ke Pemprov Bali untuk memperkuat pengawasan dan menghindari tumpang tindih kewenangan.
Pertanyaan Fraksi Golkar soal Arah Pembentukan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani
Terkait Raperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, Fraksi Golkar memberikan apresiasi, namun meminta kejelasan orientasi dari perusahaan daerah baru tersebut.
“Apakah Perumda ini dibentuk untuk fokus memberikan pelayanan publik atau justru untuk mencari keuntungan? Mohon Gubernur memberikan penjelasan,” tanyanya.
Fraksi menilai pembahasan Pansus harus menghadirkan PDAM se-Bali, penyusun naskah akademik, serta pihak pengelola air limbah guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan PDAM kabupaten/kota yang sudah beroperasi.
Penataan Perangkat Daerah Demi Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Golkar menekankan pentingnya penyesuaian struktur perangkat daerah agar lebih efisien, responsif, dan mampu menghadapi tantangan pembangunan Bali. Setiap perangkat daerah harus memiliki tugas dan fungsi jelas agar tidak terjadi duplikasi kewenangan.
Desakan Tindak Lanjut Proposal Tempat Melasti Lempuyang Luhur
Fraksi Golkar juga memberikan perhatian khusus pada Proposal Desa Adat Purwayu terkait pembebasan tanah area Melasti Pura Sad Kahyangan Lempuyang Luhur di Segara Amed yang diajukan sejak 30 Desember 2023 namun belum direspons.
Fraksi meminta Gubernur segera memberikan tindak lanjut mengingat kawasan itu memiliki nilai adat dan religius yang penting bagi umat Hindu.
Komitmen Golkar Mengawal Kebijakan Strategis Bali
Melalui Pandangan Umum ini, Fraksi Golkar menegaskan komitmennya mengawal Raperda strategis demi menjaga kelestarian budaya, memperkuat pelayanan publik, dan memastikan pembangunan Bali tetap berkelanjutan. (red).




