BaliBeritaDaerahLingkungan HidupTabanan

Jatiluwih Terancam, Pansus TRAP Temukan 13 Pelanggaran, Dr. Somvir Soroti Bahaya Kerusakan Sistematis

Jbm.co.id-TABANAN | Kawasan Jatiluwih yang selama ini menjadi kebanggaan Bali dan dunia sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO kini menghadapi ancaman serius.

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak di Kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Selasa, 2 Desember 2025.

Hasilnya, Pansus TRAP DPRD Bali menemukan 13 pelanggaran signifikan yang dinilai berpotensi merusak keaslian lanskap subak berteras yang menjadi ciri khas kawasan tersebut.

Temuan itu meliputi alih fungsi lahan tanpa izin, pembangunan yang tidak sesuai peruntukan di zona konservasi, hingga aktivitas usaha yang dianggap mengganggu harmoni visual kawasan.

Dr. Somvir: “Ini Baru 13 Titik Masalah. Ada Kerusakan Sistematis di Jatiluwih”.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait kondisi Jatiluwih. Ia menegaskan bahwa temuan 13 pelanggaran tersebut bukan keseluruhan masalah yang ada.

“Itu baru 13 titik masalah. Pertanyaannya, apakah Pemkab Tabanan punya master plan untuk seluruh kawasan ini,” ujarnya.

Ia menyoroti banyaknya bangunan kecil hingga fasilitas tambahan yang muncul tanpa arah kebijakan yang jelas, mulai dari banks kalis, balai-balai, hingga kios dagangan yang mengganggu tampilan alam Jatiluwih.

“Kita lihat ada banks kalis, balai-balai, kios kecil, bahkan tempat jualan. Pertanyaannya: apakah semua ini masuk dalam master plan atau justru muncul belakangan tanpa kontrol,” tambahnya.

Status UNESCO Menuntut Pengawasan Ketat

Menurut Dr. Somvir, kawasan Jatiluwih tidak boleh diperlakukan seperti wilayah biasa. Setiap perubahan sekecil apa pun harus melalui proses persetujuan berlapis karena menyangkut reputasi global.

“Jika turis asing datang dan melihat banyak bangunan baru yang tidak pada tempatnya, tentu ini mencederai citra Jatiluwih. Kawasan ini bukan hanya urusan desa. Apa pun langkah, biarpun kecil, wajib melalui persetujuan sampai level pemerintah tertinggi,” tegasnya.

Dr. Somvir juga mengingatkan perubahan signifikan pada lanskap dalam tiga dekade terakhir.

“Dulu 30 tahun lalu kondisinya sangat berbeda. Sekarang, setiap 200–300 meter pasti muncul bangunan atau struktur baru. Ini mesti dijelaskan: apakah ini kebijakan Bupati atau keputusan desa? Karena dampaknya besar,” urainya.

Pertanyaan Penting untuk Pemkab Tabanan

Pansus TRAP meminta penjelasan resmi dari Pemkab Tabanan terkait tata kelola kawasan Jatiluwih. Pertanyaan mencakup:

dasar perizinan bangunan baru, termasuk skala kecil,

kebijakan pengembangan kawasan,

batas kewenangan desa adat dan pemerintah daerah,

serta mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan ketat.

Harus Dilindungi, Bukan Dikorbankan

Somvir menegaskan bahwa menjaga keaslian Jatiluwih berarti menjaga sistem subak dan lanskapnya dari intervensi yang tidak sesuai.

“Kalau kita ingin menjaga keaslian Jatiluwih, maka foto pemandangannya harus bebas dari bangunan yang tidak sesuai. Itu baru namanya menjaga yang jati, yang asli,” paparnya.

Pansus TRAP DPRD Bali Siapkan Tindakan Tegas

Atas temuan tersebut, Pansus TRAP berencana memanggil Pemkab Tabanan serta instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan menyusun langkah penataan ulang. Opsi yang disiapkan meliputi:

pengetatan pengawasan,

peninjauan ulang izin,

sanksi administratif,

hingga pembongkaran bangunan ilegal.

“Jatiluwih adalah wajah Bali di mata dunia. Tidak boleh dibiarkan rusak oleh kelalaian atau pembiaran,” tegas Dr. Somvir. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button