BeritaDaerahGaya HidupHukum dan KriminalPendidikanSosial

Konsultan Hukum Pasutri Sutarman-Shela Minta Masyarakat Jangan Sebarkan Hoax

Danur Suprapto, SH, MH: "Menyebarkan berita hoax dapat berakibat hukum pidana,"

Pacitan,JBM.co.id- Polemik pernikahan dengan mahar Rp 3 miliar di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, terus berkembang.

Konsultan hukum pasangan tersebut, Danur Suprapto, SH, MH membantah kabar bahwa Sutarman, sang suami, kabur dan ceknya kosong.

Menurut Danur, Sutarman dan istrinya, Shela, dalam keadaan baik-baik saja dan sedang menikmati bulan madu. “Mereka berdua mengonfirmasikan menerima banyak pertanyaan melalui telepon, SMS, dan WhatsApp terkait kabar tersebut, namun mereka menegaskan tidak ada masalah apa pun,” terang Danur kepada awak media, Jum’at (10/10/2025).

Danur menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita hoax terkait kabar suami minggat dan cek kosong.

Ia menegaskan bahwa pasangan tersebut dalam keadaan baik-baik saja dan sedang menikmati bulan madu. “Menyebarkan berita hoax dapat berakibat hukum pidana,” pesannya.

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang penyebaran berita hoax, seperti:
Pasal 28 Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 28 Ayat 2, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang mengandung ancaman kekerasan atau menimbulkan rasa kebencian dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Masyarakat diharapkan untuk selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya dan tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya,” tegas Danur. (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button