BeritaDaerahPemerintahan

Terkait Mutasi Pejabat, Sekda Maulana Heru: Bisa Jadi, Bisa Tidak. Tunggu Persetujuan Teknis Dari BKN

"Hasil evaluasi job fit ini akan menjadi dasar untuk melakukan mutasi atau tidak. Proses ini dilakukan untuk menilai kinerja, komitmen, integritas, serta visi-misi para pejabat"

Pacitan,JBM.co.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro menegaskan bahwa, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memiliki peran vital dalam proses mutasi dan promosi pejabat daerah.

Meskipun kepala daerah memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk mengusulkan mutasi ataupun promosi pejabat, BKN berhak untuk memberikan keputusan akhir berdasarkan asesmen dan job fit yang telah dilakukan.

Dalam proses mutasi dan promosi, BKN menggunakan aplikasi i-Mut untuk memantau pelaksanaan mutasi di seluruh instansi daerah. Aplikasi ini membantu memastikan bahwa proses mutasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Ada perlakuan khusus untuk beberapa perangkat daerah di Pacitan dalam hal promosi atau mutasi pejabat,” kata Sekda Heru, Selasa (7/10/2025).

Beberapa perangkat daerah dimaksud, antara lain seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurut mantan Kepala Bappeda ini, semua usulan pejabat mulai dari eselon IV hingga eselon II pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, harus mendapatkan persetujuan dari BKN dan juga Kemendagri terlebih dahulu.

Yang kedua yaitu Satpol-PP. Calon Kepala Satpol-PP dipersyaratkan memiliki sertifikat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

Dan yang ketiga adalah Inspektorat. Untuk penempatan Inspektur, Inspektorat menurut Heru, harus ada rekomendasi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didasarkan pada Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK dan standar tata kelola anggaran utamanya dari sisi kecepatan penyerapan anggaran.

Disinggung terkait rencana pelaksanaan mutasi pejabat di Pacitan, Heru menegaskan masih menunggu persetujuan dari BKN, setelah proses job fit pejabat eselon II selesai dilakukan.

Sedikitnya sebanyak 25 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan telah mengikuti proses job fit tersebut, pada 29-30 September 2025 di Akademi Komunitas Negeri (AKN) Pacitan.

“Hasil evaluasi job fit ini akan menjadi dasar untuk melakukan mutasi atau tidak. Proses ini dilakukan untuk menilai kinerja, komitmen, integritas, serta visi-misi para pejabat.

Setelah hasil job fit dilaporkan kepada bupati, proses pengajuan persetujuan teknis (pertek) ke BKN akan dilakukan,”jelas Sekda Heru.

Heru kembali menegaskan, dalam proses mutasi, BKN memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan teknis dan persetujuan mutasi pejabat. “Kami (Pemerintah daerah) tidak dapat melakukan mutasi tanpa persetujuan dari BKN,” tegasnya.

Masih di kesempatan yang sama, top manager birokrasi di Pemkab Pacitan ini mengungkapkan, bahwa persetujuan teknis dari BKN, juga berlaku untuk mutasi staf.

“Mutasi staf, baik itu promosi, rotasi, atau penugasan, harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh BKN,” sebut Sekda Heru.

Dalam proses mutasi staf, BKN memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan pada merit system.

“BKN juga akan memastikan bahwa mutasi staf tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan organisasi,”tandasnya.

Sementara itu, beberapa persyaratan yang umumnya diperlukan untuk mutasi staf misalnya, kesesuaian dengan struktur organisasi dan kebutuhan instansi.

Kemudian, kompetensi dan kualifikasi. Staf yang dimutasi harus memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Serta proses seleksi yang transparan.

Proses seleksi untuk mutasi staf ini, harus dilakukan secara transparan dan objektif.

Dengan tahapan tersebut, BKN memastikan bahwa mutasi staf dilakukan dengan profesional dan berdasarkan pada kebutuhan organisasi, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button