BeritaDaerah

Terkait Serdik, KemenPAN-RB dan Kemendikdasmen Beda Pendapat. Begini Penjelasan Kabid PTK Dinas Pendidikan Pacitan Rino Budi

Pacitan,jbm.co.id- Standar kualifikasi calon Guru, dua Kementerian yaitu Kemendikdasmen dan Kementerian PAN dan RB, masih terjadi silang sengkarut.

Disatu sisi, Kemendikdasmen mewacanakan syarat sertifikasi pendidik (serdik) bagi calon guru sebelum diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Baik sebagai calon pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal tersebut merujuk ketentuan pasal 8, UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik sehat jasmani dan rokhani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kemudian di Pasal 82 ayat 2 pada UU yang sama juga menyatakan, guru yang belum memiliki kualifikasi dan sertifikat pendidik wajib dimiliki paling lama 10 tahun sejak diundangkan.

Namun disisi lain, Kementerian PAN dan RB dengan Peraturan Menteri No 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, khususnya pada Pasal 11 tidak mensyaratkan serdik bagi calon guru.

Berikut kutipan Pasal 11 Permen PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2024:

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS.

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik.

c. sehat jasmani dan rohani.

d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan, dan

e. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dari calon PNS bagi.

a. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama atau

b. Jabatan Fungsional Guru ahli muda.

(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Guru dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Guru.

(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama.

(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru.

(7) Calon PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk Guru, wajib mengikuti dan lulus pendidikan profesi Guru, paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat sebagai calon PNS.

Kabid Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso mengatakan, urusan serdik, sepenuhnya itu kewenangan kementerian.

Daerah hanya akan melaksanakan beleid yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Baik standar kualifikasi penerimaan calon guru maupun mekanisme pelaksanaan serdik itu sendiri.

Sebab, sambung dia, serdik berbanding positif dengan anggaran. Baik anggaran selama proses serdik, maupun tunjangan yang akan diterima oleh guru, setelah mereka mengantongi sertifikat sebagai guru profesional.

“Daerah hanya menerima jatah kuota setiap tahunnya untuk penyelenggara serdik. Seperti Tahun 2024, kita mendapatkan kuota serdik sebanyak 150 guru.

Jadi setiap tahun memang ada kuota untuk penyelenggaraan serdik dan jatah kuotanya tidak sama,” jelas Rino Budi, Selasa (7/1/2025).

Bagi guru yang sudah berstatus sebagai ASN, Rino mengungkapkan, program sertifikasi itu dinamakan serdik dalam jabatan. “Sedangkan bagi guru yang belum diangkat sebagai ASN dinamakan pendidikan profesi prajabatan,” sebutnya.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button