Putusan MK Buat Marwah SPA Bali Bisa Dikembalikan Lagi

Jbm.co.id-DENPASAR | Bali SPA Bersatu merasa bersyukur dengan adanya Insentif Fiskal, sepanjang tahun 2024.
Meski demikian, Bali SPA Bersatu tidak bisa tenang dengan kondisi seperti itu, yang cuma diibaratkan obat penenang saja.
Hal tersebut dikarenakan, SPA Bali dimasukkan kategori hiburan, dengan dikenakan pajak hiburan berkisar 40-75 persen, yang dirasakan dalam jumlah yang tidaklah sedikit, dengan melihat margin terbesar bisa diambil dalam kisaran 30 persen.
Tentu saja, hal tersebut dirasakan berat oleh Bali SPA Bersatu, untuk membayar pajak minimal 40 persen.
Demikian disampaikan Jero Ratni sebagai Owner Eling Group didampingi Debra Maria selaku Direktur Utama Taman Air SPA Bali, saat diwawancarai awak media di Denpasar, Jumat, 3 Januari 2025.
“Sejujurnya, kami tidak pernah tahu, kapan akan kembali lagi, karena hal ini membuat kita bolak balik berurusan dengan hukum, pada tahun 2024, akhirnya awal tahun 2025 ini kita juga dapat hadiah, yang selama ini kita perjuangkan, justru dikabulkan oleh Hakim Mulia di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Jero Ratni.
Dengan range pajak hiburan 40-75 persen, meski klien atau customer yang membayar pajaknya, namun ekspetasi klien atau pelanggan yang saat diangkat harganya begitu tinggi menjadi mereka juga membayar pada posisi yang tinggi pula.
Didalam perjalanan satu tahun ini, lanjutnya pihaknya mencoba untuk tidak memakai kata SPA, didalam organisasi secara internal.
“Jadi, brand kita itu sudah berdiri 17 tahun lalu. Kemudian, kita membuka cabang baru, karena takut banget dengan kondisi ini, akhirnya kita berinisiatif untuk mencoba menghilangkan kata SPA itu,” paparnya.
Kemudian, lanjutnya kata SPA Bali diubah menjadi Bali Retreat. Alhasil, setelah dicek dalam waktu 4-5 bulan, pihaknya kesulitan mendatangkan klien atau pelanggan, karena minset pelanggan itu sendiri, sudah memahami tentang image SPA Bali itu sudah mengglobal hingga kancah internasional.
“Itu tidak seperti apa yang kita anggap sekarang secara lokal di Indonesia seperti ini, karena yang namanya SPA secara internasional itu, ya mereka sudah tahu itu Treatment untuk Relaksasi dan Kesehatan,” urainya.
Kalau diganti dengan kata lain, apalagi Panti Pijat dan Retreat itu bayangan klien dari mancanegara atau tamu asing itu seperti Meditasi bukan SPA Bali.
“Jadi, tidak mudah untuk mengubah stigma secara bahasa marketing dari zaman lampau itu dan alhasil waktu itu, benar-benar selama sekian bulan itu, kita sangat sulit untuk survive,” ungkapnya.
Dari 15 Terapis SPA Bali yang dimiliki, lanjutnya sehari cuma mendapatkan 1 orang pelanggan yang Treatment, yang biasanya tamu asing yang balik kembali, karena sudah diketahui usaha tersebut menjalani SPA Bali.
“Saya rasa ini menjadi gebrakan yang sangat sulit bagi kami para pengusaha SPA, apalagi kita sendiri membangun usaha SPA ini bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi kita punya idealisme didalamnya,” kata Jero Ratni.
Terlebih lagi, SPA Bali memiliki nilai (value) yang sarat budaya dan tradisi dikenal secara internasional, sehingga sangat disayangkan, jika nama besar SPA Bali itu dicatut/ diambil oleh negara lainnya, untuk memajukan negara mereka.
Apalagi, sesungguhnya Bali itu berulangkali mendapatkan penghargaan secara internasional menjadi The Best SPA Destination.
“Sekarang ini banyak di-migrasi ke negara Asia yang mempromosikan dirinya, bahwa mereka Wellness Destination. Jadi, kita sendiri yang gudangnya pengobatan atau Healing secara Tradisional yang diterima oleh internasional, bagaimana Ubud, Canggu saat ini berkembang juga Yoga dan SPA itu sendiri, tetapi masak iya, tenaga kerja kita dibawa keluar negeri oleh orang luar untuk membangun devisa di negara orang lain,” bebernya.
Dengan stigma isu seperti ini, Jero Ratni menyebutkan sangat sulit mencari SPA Terapis, karena mereka sebagian besar berkarier keluar negeri.
“Walaupun yang didalam negeri itu, yang kita dapat itu orang yang baru belajar SPA atau sudah berumur dan stay di rumah begitu,” tambahnya.
Selain itu, juga banyak rantau sektor yang lainnya akhirnya tidak bisa berkembang lagi, ketika poin besar bernama SPA Bali ditekan dengan cara seperti ini.
“Ini bukan akhir dari perjuangan, kami memohon bantuan dan support dari Pemerintah Daerah, karena saat ini yang memegang peranan penting adalah Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Melihat kondisi ini, jika terus dilanjutkan dengan pajak yang terus tinggi, maka daerah pun akan kehilangan banyak kesempatan untuk mendapatkan PAD dari sektor SPA, karena SPA di Bali itu berkembang pesat dengan jumlah terakhir 1.700 usaha SPA.
Jika sampai sektor SPA berhenti sangat disayangkan, yang menyebabkan SPA Bali tidak mampu lagi untuk menjalankan roda operasional secara internal, otomatis usaha hilang, lalu Brand SPA itu dikuasai oleh SPA “Abu-Abu” itu serta nama baik SPA Bali secara internasional akan diambil oleh negara lain.
Dengan kata SPA itu bersih, lanjutnya bisa membangun SPA Bali bahkan Indonesia, agar namanya harum lagi di kancah dunia atau internasional.
“Jangan sampai kita mematikan cahaya kita di negara sendiri. Dari poin ini, kami sangat membutuhkan bantuan dan support semua pihak. Ayo kita bersatu, kemudian Marwah SPA bisa dikembalikan secara bersama-sama, bahkan prestasi-prestasi secara internasional itu, kita raih lagi secara bersama-sama, karena pasar SPA itu sangat besar,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra Cidesco atau Aji Jaens menyambut gembira atas Hasil Putusan MK, pada poin ke-2 yang berbunyi Frasa “dan Mandi Uap/SPA”, dalam Pasal 55 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan Kesehatan Tradisional.
Dijelaskan pula, bahwa Makna Poin ini bertentangan dengan UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan, bahwa pengaturan pajak pada layanan SPA, jika diperlakukan sama dengan hiburan lain, seperti diskotek atau karaoke, tidak sesuai dengan asas keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (hak atas perlakuan hukum yang adil).
SPA yang memiliki nilai kesehatan atau tradisional tidak seharusnya dikenakan pajak yang sama dengan sektor hiburan.
“Ketika berbicara tentang SPA/ Mandi Uap ini selama dikaitkan dengan Pengobatan Tradisional ini bisa dianggap Pajaknya itu dikenakan sebagai Pajak diluar hiburan, ini berarti tidak masuk hiburan,” tegasnya.
Terlebih lagi, Kekuatan Hukum Bersyarat Frasa “dan mandi uap/SPA” hanya bisa dianggap berlaku, jika layanan SPA dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.
“Hal ini memberikan perlakuan khusus bagi SPA yang fokus pada wellness dan pelayanan kesehatan berbasis tradisi, seperti penggunaan herbal atau metode pijat tradisional,” terangnya.
Bahkan, Konteks Peraturan pada Pasal 55 ayat (1) huruf i mengatur layanan hiburan yang dikenakan pajak oleh Pemerintah Daerah.
Dengan keputusan ini, lanjutnya layanan SPA yang tidak termasuk dalam hiburan, tetapi berfungsi sebagai pelayanan kesehatan, tidak lagi dapat diperlakukan dalam kerangka yang sama dengan hiburan.
“Hanya SPA yang bukan bagian dari kesehatan tradisional yang masih terkena pajak dibawah kategori hiburan,” tegasnya lagi.
Disebutkan, SPA Kesehatan Tradisional Bebas Pajak Hiburan, jika SPA dapat membuktikan, bahwa mereka memberikan jasa pelayanan Kesehatan Tradisional dapat dikecualikan dari pajak hiburan yang tinggi sebesar 40-75 persen.
Mengingat, SPA dengan layanan pijat Bali tradisional, boreh bali, mandi herbal, atau uap dengan bahan-bahan alami dapat dikategorikan sebagai pelayanan kesehatan tradisional.
“Kalau begini berarti perlu adanya Reklasifikasi Layanan SPA, Pemerintah Daerah harus mengklarifikasi klasifikasi SPA, tidak semua SPA otomatis dianggap sebagai hiburan. Perlu ada regulasi untuk memisahkan SPA Kesehatan Tradisional dari SPA ilegal dan berkedok SPA,” ungkapnya.
Atas Putusan MK, lanjutnya hal itu berarti perjalanan Bali SPA Bersatu selama ini tidak sia-sia, yang menjadi tonggak sangat penting dan bersejarah.
Untuk itu, pihaknya berharap Hasil Putusan MK ini menjadi bàgian dari Putusan yang akan dikeluarkan, lantaran saat ini masih menggunakan Insentif Fiskal.
Apalagi, ketika hal itu dikembalikan ataupun tetap sama, pihaknya sudah bersyukur atas proses di MK, justru pihaknya sudah diberikan keringanan dari Pemerintah Daerah, terutama Pemprov Bali sendiri.
“Semoga adanya Putusan hari ini, di saat dikembalikan, kita kembali lagi ke Pemerintah Daerah, Putusannya seperti apa kita akan mengikuti sebagaimana mestinya, yang untuk kedepan kita harus bersama-sama disini berkumpul memperjuangkan nama baik selanjutnya, SPA yang sudah mengglobal saat ini,” tambahnya.
Terlebih lagi, lanjutnya SPA Bali itu jauh lebih terkenal dibandingkan dengan SPA yang berada diluar sana.
Khusus buat Pemerintah, pihaknya meniitip pesan, jika nanti Frasa ini masih digunakan, karena sebagian, pihaknya berharap mulai berupaya bisa diklasifikasikan bersama, SPA yang betul-betul autentik bergerak di bidang pariwisata, khususnya Wellness atau pengobatan tradisional yang berakar adat budaya dan tradisi ini dibandingkan dengan SPA yang masih ilegal berkedok lainnya seperti itu, yang dapat merusak citra SPA yang ada di Bali.
“Kedepan perlu kita melakukan kolaborasi antara para pihak, baik antara Pemerintah, pelaku SPA maupun Asosiasi serta Anggota Dewan untuk membangun suatu regulasi baru, sehingga bisa kita merasa nyaman dan aman melakukan aktivitas bisnis kami,” jelasnya.
Akhirnya, Aji Jaens sebagai Ketua Bali SPA Bersatu yang berada di Bali sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pihak, terutama para pengusaha dan pelaku SPA yang selama ini antusias sangat luar biasa terus bersemangat, dalam memperjuangkan rasa keadilan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yakni mencanangkan tradisi budaya kesehatan berupa SPA, yang merupakan bàgian dari pariwisata Bali terkenal secara global.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, yang juga sudah memberikan Insentif Fiskal selama masa Uji Yudisial Review ini belum masuk, agar tidak terkesan selama ini kita kena pajak yang 40 persen.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukung dan juga Anggota Dewan yang kami kunjungi sejak awal serta juga dukungan dari DPR RI, DPD RI dan DPRD serta beberapa Asosiasi, termasuk ASPI, ASTI sangat mendukung gerakan ini atas Hasil Putusan MK ini menyambut baik sekali,” pungkasnya.
Turut hadir, Perintis SPA Tradisional Bali, Sri Bhagawan Sripada Bhaskara dan Director of Administration & BUSINESS Development, Dewa Jayantika.
Selain itu, juga hadir Nyoman Sastrawan selaku Ketua DPD Asosiasi SPA Indonesia atau ASPI Bali dan Nyoman Upadana selaku HRD SPA Bali Seminyak Kuta serta pelaku dan pengusaha SPA Bali. (ace).



