
Pacitan, jbm.co.id- Kabar gembira akan adanya kenaikan penghasilan bagi guru dengan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar satu kali gaji pokok dan tambahan penghasilan sebesar 2 juta per bulan bagi guru non ASN, sejauh ini masih menjadi teka-teki besar di daerah.
Pasalnya, paska kabar tersebut tersiar lewat pidato Presiden Prabowo Subianto saat peringatan hari guru ke-30 pada 25 November lalu, rupanya daerah masih sangat gagap, terutama dari sisi ketersediaan anggaran.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Daryono, memastikan belum adanya alokasi mata anggaran pada APBD Tahun 2025, untuk pemberian tambahan penghasilan bagi guru ASN maupun guru non ASN, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo.
Menurutnya, pernyataan orang nomor satu di Indonesia itu baru tersampaikan ke publik, setelah ditetapkannya kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Raperda APBD Tahun 2025.
“Kita penetapan (KUA dan PPAS) pada Juli lalu. Sementara kabar tersebut baru disampaikan presiden pada November. Sedangkan RAPBD Tahun 2025, sudah digedog saat itu,” kata Daryono, Rabu (18/12).
Meski begitu, lanjut dia, bukan kendala bagi pemerintah pusat untuk tetap melanjutkan dan merealisasikan kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi para guru. Sepanjang, disiapkannya payung hukum atas kebijakan tersebut.
“Daerah bisa saja melakukan pembayaran sepanjang ada regulasinya dan mata anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat.
Setidaknya akan ada Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut dan juga penambahan mata anggaran,” tukasnya. (Red/yun).




