BeritaDaerahHukum dan KriminalPolri

Kapolres Tabanan Pimpin Press Release Operasi Sikat Agung 2024

Jbm.co.id-TABANAN | Press Release Kasus Pencurian dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes ,S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kasi Was di Loby Polres Tabanan, Sabtu, 11 Mei 2024.

Kasus pencurian ini dilakukan, selama operasi Sikat Agung, dimulai dari 25 April hingga 10 Mei 2024, yang diungkap Satuan Reserse Kriminal sebanyak 5 kasus dan 8 tersangka.

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan, pihaknya dalam hal ini Sat reskrim, telah melakukan dua pengungkapan kasus pencurian selama oprasi Sikat yang berlangsung dari 25 April hingga 10 Mei 2024.

Foto: Press Release Kasus Pencurian dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes ,S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kasi Was di Loby Polres Tabanan, Sabtu, 11 Mei 2024.

Selama kurun waktu 14 hari, Sat Reskrim mengungkap dua kasus pencurian dengan tersangka 8 ( delapan ) 7 laki-laki dan 1 perempuan, dengan Barang Bukti, antara lain 1 unit SPM honda vario warna hitam, 1 unit mobil pickup Gran Max warna hitam, 1 potong baju warna putih, 1potong celana warna biru tua, 5 buah karung plastik warna putih berisi gabah, 1 mobil suzuki swift dan 1 lembar stnk mobil suzuki swift, 1 unit SPM honda supra warna hitam, 1 unit SPM yamaha jupiter warna hitam merah dan 1 buah HP merk oppo.

Kapolres juga menjelaskan, bahwa dari kronologis pengungkapan, tersangka atas nama Dimas (29 tahun, laki, tidak bekerja, Kediri, Tabanan, Bali ) tersangka melakukan pencurian 5 buah karung plastik berisi gabah di Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Tabanan, Minggu, 21 April 2024 pukul 04.00 WITA di garase rumah milik Ni Luh Gede Kadek Novi Kristina Ariant.

Dari hasil lidik, yang mengambil gabah tersebut adalah Dimas, yang kemudian tersangka diamankan dikosan jalan Parigata, Tabanan. Modus operandi pelaku masuk kepekarangan rumah korban dan mengambil gabah digarase mobil korban, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sedangkan, tersangka atas nama Raju (27 tahun, laki-laki, buruh harian lepas, Tabanan, Bali) tersangka melakukan pencurian mobil suzuki swift warna hitam, pada 1 Mei 2024 pukul 11.00 WITA di garase rumah milik Gede Handika dengan alamat Jalan Tukad Ayung Blok V/15 BTN Sanggulan, Banjar Anya, Kediri, Tabanan.

Dari hasil lidik mobil swift, terpantau ada di Pupuan, kemudian Barang bukti diamankan dipupuan dan dari hasil interogasi tersangka mencuri mobil swift bersama 2 orang temannya atas nama Wodiono dan Anom dimana yang bersangkutan, saat ini ditahan di LP Tabanan dalam perkara kasus lain, modus operandi para pelaku dengan mudah masuk kerumah korban karena gembok pada pintu rumah korban tidak terkunci dan pelaku mengambil kunci mobil didalam tas yang tergantung didekat garase. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Tersangka lainnya Nikson (31 tahun, laki, ABK kapal benoa, Kupang, NTT) dan Husen ( 29 tahun, laki, swasta, Makasar, Sulawesi Selatan) ditahan di LP Kerobokan dalam perkara lain, modus operandi pelaku membuntuti korban, yang selanjutnya mendekati dan mencabut kunci SPM korban, kemudian merampas HP korban dan mengancam korban dengan menodongkan sajam. BB 1 ( satu ) HP merk oppo. Pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dengan acaman hukuman 12 tahun.

Tersangka Lelang (42 tahun, laki, swasta, Pupuan, Tabanan) saat ini ditahan di Rutan Gianyar dalam perkara lain. Modus operandi pelaku menyiapkan kunci palsu dan memyasar SPM yg kunci kontanya sdh doll, BB 1 (satu) unit SPM honda supra warna hitam dan 1 (satu) unit SPM yamaha jupiter warna merah, pasal yg disangkakan, pasal 362 KUHP jo psl 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Tersangka Bintang (21 tahun, perempuan, pelajar, Denpasar, Bali), pada 6 Mei 2024 pukul 13.30 WITA melakukan pencurian emas ditoko Mas Sinar Berlian di jalan Pahlawan Nomor 42 Tabanan, pelaku diamankan di rumah kos, Gg. PipitVA, nomor 15 Batubulan, Gianyar, modus operandi, pelaku mengambil perhiasan dgn tangan tanpa diketahui pemilik pada saat transaksi jual beli, pasal yg disangkakan pasal 362 KUHP dgn ancaman hukuman 5 tahun. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button