BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar 21 Temuan Pelanggaran Vila, Mal Hingga Reklamasi Mangrove Jaga Masa Depan Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap maraknya pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang dinilai mengancam keberlanjutan Pulau Dewata. Temuan ini menjadi alarm serius di tengah pesatnya pembangunan pariwisata yang kerap mengabaikan aturan ruang dan kelestarian alam.

Pansus TRAP dibentuk pada 3 September 2025 sebagai instrumen pengawasan DPRD Bali terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) strategis, termasuk perda nominee, tata ruang dan lingkungan hidup.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pembentukan Pansus TRAP bukan sekadar respons terhadap pembangunan bermasalah, melainkan upaya menjaga masa depan Bali.

“Pansus TRAP ini dibentuk untuk mengamankan Perda-Perda strategis pariwisata dan tata ruang Bali. Ini bukan semata soal pembangunan, tetapi tentang keberlanjutan ruang hidup Bali untuk generasi mendatang,” kata Made Supartha, Jumat, 9 Januari 2026.

Lebih lanjut, Made Supartha menyebutkan seluruh langkah Pansus TRAP memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Provinsi Bali, hingga berbagai perda strategis seperti Perda Alih Fungsi Lahan, Perda LP2B, Perda Sempadan Pantai dan regulasi berbasis filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Hingga kini, Pansus TRAP mencatat lebih dari 21 temuan utama yang mayoritas berasal dari laporan masyarakat.

Pelanggaran tersebut tersebar di berbagai wilayah Bali, mulai dari penyempitan Sungai Tohpati di Denpasar akibat pembangunan tembok oleh UC Silver dan Vasaka hingga berdirinya pabrik material konstruksi milik Warga Negara Asing (WNA)  di kawasan hutan mangrove dan Tahura Bali.

Pansus TRAP juga menemukan 106 sertifikat tanah yang beririsan dengan kawasan Tahura, aliran sungai yang berada di dalam area Mall Bali Galeria, serta pembangunan vila mewah di Amankila Residence, Karangasem, yang belum mengantongi izin lengkap. Pelanggaran sempadan sungai turut ditemukan di Quenzo Alam Resort, Padangbai.

Di Kabupaten Buleleng, Pansus TRAP mengungkap penyimpangan pengelolaan hutan negara seluas sekitar 700 hektare di Desa Pajarakan.

Temuan tersebut berujung pada penyegelan tiga vila dan satu restoran. Pelanggaran serupa juga ditemukan di Badung, Tabanan, Gianyar, hingga Nusa Penida, termasuk reklamasi mangrove terselubung, pembangunan lift kaca di kawasan Kelingking Beach, serta aktivitas pembangunan di Jatiluwih yang berstatus warisan budaya dunia.

“Ruang Bali adalah ruang terbatas yang memiliki fungsi perlindungan alam, budaya, dan spiritual. Pelanggaran di sempadan pantai, sungai, dan hutan lindung berpotensi merusak sistem ekologis Bali secara permanen,” tegas Made Supartha.

Ia mengingatkan, pembiaran pelanggaran tata ruang dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan dapat membuat Bali kehilangan ruang hidupnya.

Bahkan, sejumlah pelanggaran berpotensi dijerat sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, termasuk ancaman denda hingga Rp100 miliar bagi perusakan lingkungan.

Pansus TRAP mendorong sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan tata ruang.

Menurut Made Supartha, penegakan aturan tidak bisa dibebankan pada pemerintah semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat Bali tidak menjadi “tamu di rumah sendiri”.

Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Supartha menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum tata ruang secara konsisten dan berkeadilan demi keberlanjutan lingkungan, budaya dan kehidupan masyarakat Bali di masa depan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button