Jbm.co.id-DENPASAR | Ancaman terhadap kelestarian Desa Jatiluwih sebagai Situs Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO kembali menjadi sorotan serius DPRD Provinsi Bali.
Bahkan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) menilai, tanpa penataan tegas dan berkeadilan, kawasan persawahan ikonik tersebut berpotensi kehilangan status prestisiusnya di mata dunia.
Hal tersebut mengemuka, dalam rapat koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali sebagai tindak lanjut pengelolaan dan penataan kawasan Desa Jatiluwih, Kamis, 8 Januari 2026.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha menekankan bahwa negara tidak boleh absen dalam menjaga keutuhan lanskap budaya yang telah diakui UNESCO tersebut, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat lokal tetap menjadi prioritas.
“Penataan Jatiluwih harus dilakukan secara tegas namun berkeadilan. Negara hadir, pemerintah hadir, dan masyarakat juga wajib berperan aktif menjaga warisan budaya dunia ini,” tegas Made Supartha.
Ia menegaskan, rekomendasi Pansus TRAP diarahkan untuk memperkuat peran negara dalam melindungi, mengawal, dan memastikan keberlanjutan Situs WBD UNESCO, termasuk lanskap persawahan Jatiluwih agar tetap lestari, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Selain itu, Pansus TRAP mendorong pengendalian ketat terhadap aktivitas yang berpotensi merusak sistem subak sebagai elemen utama WBD, sejalan dengan penguatan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Ayo ke depan kita evaluasi, jangan ada lagi kegiatan yang nanti akan mengancam daripada situs ini untuk dilakukan evaluasi, kan kita tidak mau dicabut dan sebagainya ini kan memalukan saya kira,” kata Made Supartha.
Sebagai langkah pengamanan darurat, Pansus TRAP juga merekomendasikan moratorium terhadap 13 bangunan di kawasan Situs WBD UNESCO, sebagaimana temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Moratorium ini dipandang penting untuk menahan laju tekanan pembangunan pariwisata, seperti restoran, vila dan fasilitas wisata lain yang berada di wilayah LSD.
“Artinya memberikan moratorium kepada kegiatan yang sudah terlanjur ada disana, yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan secara utama, tapi tidak terlepas juga dengan kewajiban pemerintah yang lain termasuk Provinsi Bali, dan yang utamanya kepada masyarakat,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bali tersebut.
Lebih jauh, Pansus TRAP juga menyoroti pentingnya penguatan ekonomi petani subak agar status lahan pertanian abadi tidak justru menjadi beban sosial. Skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan pariwisata budaya yang adil dinilai sebagai solusi konkret menjaga keseimbangan antara konservasi dan kesejahteraan.
Tak kalah penting, evaluasi terhadap Badan Pengelola Jatiluwih yang ada saat ini turut direkomendasikan.
Pansus TRAP mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan mempertimbangkan pembentukan UPTD khusus atau kelembagaan lain yang lebih profesional dan berpihak pada kepentingan petani serta pelestarian WBD.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan perlu memfasilitasi skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan pariwisata budaya yang adil sebagai insentif nyata menjaga keutuhan kawasan WBD,” tegasnya. (red).




