BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

Warga Banyuasri Buleleng Datangi MDA Bali Pertanyakan Pembatalan Hasil Pemilihan Bendesa Adat

Jbm.co.id-DENPASAR | Puluhan Krama Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Denpasar, Rabu, 10 Desember 2025.

Krama  Desa Adat Banyuasri Buleleng mempertanyakan Surat Keputusan (SK) MDA yang disebut membatalkan hasil pemilihan Bendesa Adat dan dinilai menjadi pemicu kegaduhan di internal warga.

Foto: Krama  Desa Adat Banyuasri Buleleng mempertanyakan Surat Keputusan (SK) MDA yang disebut membatalkan hasil pemilihan Bendesa Adat dan dinilai menjadi pemicu kegaduhan di internal warga.

Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa menegaskan bahwa kedatangan Krama Adat bertujuan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas Surat Keputusan yang dinilai bersifat final dan mengikat terkait permasalahan Ngadegang atau pemilihan Bendesa Desa Adat yang selama hampir empat tahun tidak mengalami perubahan.

Ia menegaskan bahwa dalam proses hukum, mulai dari kasasi hingga putusan Mahkamah Agung, pihak Desa Adat selaku tergugat sudah diputuskan menang. Namun, terbitnya surat dari MDA yang dianggap membatalkan hasil pemilihan Bendesa Adat justru memicu suasana tidak kondusif.

“Kami datang untuk meminta ketegasan dan kepastian terkait permasalahan di desa kami,” katanya.

Widiasa juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan komunikasi dan mengikuti petunjuk MDA, tetapi tidak ada tindak lanjut nyata.

“Utama kami datang terkait surat MDA, dan juga terkait pembubaran panitia serta membuat pemilihan bendesa kembali. Kami capek pikiran, tenaga, waktu, dan finansial,” bebernya.

Ia menuding adanya oknum yang diduga berupaya menggagalkan hasil pemilihan Bendesa Adat pada 21 April 2022.

“11 orang yang kesepakang sudah mengakui kesalahannya dan juga menandatangani hasil Restorative Justice,” ujarnya.

Meski terjadi polemik, Widiasa memastikan situasi di Desa Adat Banyuasri tetap kondusif. Aktivitas desa berjalan seperti biasa.

Disisi lain, Penyarikan Agung MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra menjelaskan bahwa MDA menangani 1.500 desa adat di Bali, sehingga tidak dapat serta-merta mengambil keputusan terkait tuntutan warga Banyuasri. Namun pihaknya memastikan akan menindaklanjuti permohonan tersebut.

Bidang Hukum MDA, Jro Mangku Made Sutrisna menambahkan bahwa MDA tidak memiliki aturan yang mengikat, karena dasar yang digunakan adalah awig-awig masing-masing desa adat. “Yang dipakai adalah awig-awig desa adat setempat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan posisi MDA bukan sebagai atasan desa adat. “MDA bukan atasan Desa Adat. Namun MDA merupakan wadah Desa Adat,” tandasnya.

Sutrisna menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung menjadi landasan dalam pengambilan rekomendasi MDA ke depan, melalui mekanisme kolektif kolegial.

“Keputusan Mahkamah Agung itu menjadi landasan. Ini akan menjadi rekomendasikan kami, tapi harus ada kolektif kolegial. Kami hanya memberikan rekomendasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut pihak krama Banyuasri menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah mendapatkan pertanggungjawaban atas keputusan MDA.

“Kami akan bersihkan nama Desa Adat kami asli, seluruhnya, dihadapan beliau yang terhormat. Penglingsir-penglingsir di MDA Provinsi,” tegasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button