Tak Berkategori

Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya Minta Jalan Lingkar Tanjung Benoa Dimasukkan Lagi ke RPJMD 2025-2029

Jbm.co.id-BADUNG | Jalan Lingkar Tanjung Benoa selama tahun 2014-2024 selalu diperjuangkan Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Badung, guna mengatasi kemacetan lalu lintas, yang terkonsentrasi di areal destinasi wisata.

Jika program kegiatan tersebut tidak tertuang didalam Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 sebagai dasar hukum yang dikawal, maka secara otomatis program kegiatan tersebut tidak bisa dieksekusi nantinya.

Untuk itu, program pembangunan Jalan Lingkar Tanjung Benoa diminta agar dimasukkan lagi kedalam RPJMD 2025-2029, untuk mengurai kemacetan lalu lintas di suatu destinasi pariwisata bahari yang sudah terbukti sejak dulu sebagai penyumbang Pajak Hotel dan Restoran (PHR) demi kepentingan Kabupaten Badung.

Demikian disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung, Made Wijaya, saat Rapat Kerja Gabungan Komisi dengan menghadirkan pihak eksekutif, yang dipimpin Sekda Badung di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 27 Mei 2025.

“Itu tanah kelahiran saya sebagai Wakil DPRD Badung yang nanti bakal menandatangani Rp 14 Trilyun. Jadi, disini jika Jalan Lingkar Tanjung Benoa tidak tertuang dalam RPJMD itu agak miris,” tegasnya.

Untuk itu, Made Wijaya meminta, agar diberikan kesempatan untuk mencantumkan kembali Jalan Lingkar Tanjung Benoa kedalam RPJMD 2025-2029. “Karena disitu yang menjadi skala prioritas justru tidak masuk,” kata Made Wijaya.

Terkait Pulau Pudut, Made Wijaya menyatakan tidak usah Badung berkonsentrasi terhadap pembenahan abrasi yang terjadi, karena pihak Desa Adat sudah berjuang ke pusat untuk pembenahan tersebut.

“Karena DID sudah dibuat berkali-kali oleh pak Sekda dulu waktu jadi Kadis PUPR. Jadi, saya tegaskan Badung tidak usah bersusah payah membangun Pulau Pudut itu, karena saya terus berjuang ke pusat, agar pusat yang membantu sesuai dengan kewenangan Kementerian terhadap daerah pesisir,” terangnya.

Ditegaskan lagi, bahwa lebih baik dikonsentrasikan pada Jalan Lingkar Tanjung Benoa yang sekarang sudah diprogram dan ditambahkan ke Tanjung Benoa, yang tidak ada pembebasan tanah.

“Disitu tidak perlu pembebasan tanah untuk jalur Pantai Barat. Itu bekerjasama dengan kewenangan Tahura dan Provinsi,” jelasnya.

Selain itu, Jalan eks Belok Sidan yang dulu sebelum adanya Jembatan Bangkung, agar dimohonkan kepada BPKAD, lantaran Badung memiliki kewenangan, sehingga jalur tersebut harus dijaga dan dirawat lagi.

“Tadi, saya dengar Jik Lanang sebagai perwakilan kita di Badung Utara, saya titip juga disini Jalan Belok Sidan yang sudah diaspal dulu, justru sekarang ditinggalkan, apakah itu kewenangan dari Provinsi atau Kabupaten, tapi saya harap ini bisa menjadi kewenangan Kabupaten,” kata Made Wijaya.

Terakhir, Made Wijaya menyebutkan Rumah Sakit Mangusada sudah sangat baik memberikan pelayanan kepada masyarakat Tabanan dan Badung, baik Badung Utara maupun Badung Tengah.

Mengingat lokasinya strategis dan sudah diajak kerjasama, diharapkan Rumah Sakit Udayana bisa dimaksimalkan, agar mendapatkan kepercayaan masyarakat, minimal sama dengan kondisi Rumah Sakit Mangusada yang sekarang.

“Ini khan Rumah Sakit Udayana bisa dimaksimalkan untuk kepentingan kami di Kuta Selatan dan Kuta Tengah, batasnya dari Tuban dan Kuta,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button