BaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahanTabanan

Skandal Bangunan Mewah di Kawasan Lindung Danau Beratan, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasi Tutup Bangunan, Pulihkan Kawasan dan Proses Hukum

Jbm.co.id-TABANAN | Keberadaan sebuah bangunan mewah yang berdiri beririsan langsung dengan kawasan Danau Beratan, Kabupaten Tabanan menuai sorotan publik secara serius.

Bangunan tersebut terungkap tidak mengantongi izin lengkap dan diduga kuat melakukan reklamasi secara tersembunyi, sehingga memunculkan indikasi perampasan ruang publik serta monopoli Sumber Daya Alam yang seharusnya menjadi milik bersama.

Fakta tersebut terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Danau Beratan, Kamis, 22 Januari 2026.

Sidak dilakukan untuk menelusuri indikasi bangunan mewah yang diduga berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap serta melanggar sempadan danau.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Bangunan itu berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap. Ada indikasi melanggar sempadan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke pelanggaran serius tata ruang,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir turut mengungkap dugaan adanya pola sistematis untuk menghindari pengawasan.

“Reklamasi dilakukan secara bertahap dan tersembunyi. Pola seperti ini berbahaya karena merusak ekosistem dan menciptakan preseden buruk di kawasan konservasi,” ujarnya.

Sorotan terhadap aspek keadilan sosial disampaikan oleh Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E., yang menilai penguasaan ruang publik oleh kepentingan privat sebagai ancaman
bagi hak masyarakat.

“Danau, laut, dan udara adalah milik publik. Ketika satu pihak memonopolinya untuk kepentingan privat, itu adalah bentuk perampasan hak masyarakat,” terangnya.

Pendapat serupa disampaikan Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., dan Wayan Bawa, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal dalam menjaga ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, Ketut Arsanayasa mendorong penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran.

“Jika unsur pidana terpenuhi, aparat penegak hukum wajib bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Secara hukum, pembangunan bangunan mewah tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan sempadan danau.

Pelanggaran tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda miliaran rupiah.

Atas temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi merekomendasikan penutupan bangunan, pemulihan kawasan serta proses hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan langkah sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen proyek di kawasan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kini, publik menanti sikap tegas negara: apakah hadir melindungi ruang hidup bersama atau justru tunduk pada pelanggaran yang dibungkus kemewahan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button