Ribuan Warga Pacitan Belum Rekam Biometrik, Dispendukcapil Gencarkan Layanan Jemput Bola
"Secara persentase, wajib KTP di Pacitan yang sudah memiliki KTP elektronik atau PRR mencapai 98,31 persen. Yang belum perekaman jumlahnya tidak banyak, sekitar 7.900-an orang”

Pacitan,JBM.co.id- Ribuan warga wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Pacitan hingga kini tercatat belum melakukan perekaman biometrik sebagai syarat penerbitan KTP elektronik.
Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan, meski secara umum capaian kepemilikan identitas kependudukan di daerah tersebut tergolong tinggi.
Kepala Dispendukcapil Pacitan, Tri Mudjiharto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 7.900 warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman biometrik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa mayoritas warga Pacitan sejatinya telah memiliki KTP elektronik atau telah masuk kategori print ready record (PRR).
“Secara persentase, wajib KTP di Pacitan yang sudah memiliki KTP elektronik atau PRR mencapai 98,31 persen. Yang belum perekaman jumlahnya tidak banyak, sekitar 7.900-an orang,” ujar Tri, Rabu (28/1/2026).
Tri menjelaskan, ribuan warga yang belum melakukan perekaman biometrik tersebut berasal dari beberapa kelompok. Di antaranya adalah wajib KTP pemula, yakni warga yang baru menginjak usia 17 tahun. Selain itu, terdapat pula kelompok masyarakat rentan, seperti warga lanjut usia dan penyandang disabilitas, yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara mandiri.
Menurutnya, perekaman biometrik menjadi tahapan penting dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Data biometrik seperti sidik jari dan iris mata berfungsi untuk memastikan keakuratan identitas seseorang, mencegah data ganda, serta mendukung berbagai layanan publik, mulai dari bantuan sosial, pelayanan kesehatan, hingga pemilu.
Sebagai upaya mengatasi kendala tersebut, Dispendukcapil Pacitan terus menggencarkan layanan jemput bola. Melalui pelayanan ini, petugas mendatangi langsung warga yang mengalami kesulitan datang ke kantor Dispendukcapil, baik karena faktor usia, kondisi kesehatan, maupun keterbatasan fisik.
“Pelayanan jemput bola terus kami lakukan agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, bisa segera mendapatkan bukti identitas diri berupa KTP elektronik,” jelas Tri.
Selain aspek pelayanan, ketersediaan blanko KTP elektronik juga menjadi faktor penting dalam percepatan pencetakan. Tri memastikan bahwa hingga saat ini stok kepingan KTP elektronik di Pacitan masih dalam kondisi aman.
“Untuk blanko KTP elektronik kosong, masih tersedia lebih dari 8 ribu keping. Jadi masih cukup longgar untuk kebutuhan pencetakan KTP elektronik,” tegasnya.
Dispendukcapil Pacitan pun mengimbau masyarakat, khususnya warga yang telah berusia 17 tahun atau belum pernah melakukan perekaman biometrik, agar segera memanfaatkan layanan yang tersedia. Kepemilikan KTP elektronik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan hak dasar warga negara untuk memperoleh berbagai layanan publik secara optimal.(Red/yun).




