BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

RDP Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas PT Jimbaran Hijau, Status Pura Jadi Sorotan Utama

Jbm.co.id-DENPASAR | Polemik pemanfaatan lahan di kawasan Jimbaran kembali mencuat, setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Jimbaran Hijau, Rabu, 7 Januari 2026.

RDP ini menjadi ruang terbuka bagi masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan untuk menguji kejelasan hukum perizinan sekaligus perlindungan kawasan suci.

Dalam forum tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari legalitas Hak Guna Bangunan (HGB), status jalan, hingga keberadaan pura yang dikaitkan dengan kawasan pengembangan Bali International Park.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, secara khusus mempertanyakan narasi keberadaan pura yang disebut-sebut sebagai satu kesatuan dengan pura asal di wilayah Citra Tama Selaras.

Menurut Made Supartha, perlindungan tempat ibadah tidak bisa dinegosiasikan dengan kepentingan ekonomi. Ia menegaskan bahwa hukum nasional telah memberikan jaminan kuat terhadap hak masyarakat hukum adat dan tanah sucinya.

“Terlepas dari kepentingan komersial atau kepentingan apa pun, tanah-tanah milik pura tidak boleh dihilangkan. Itu titiknya,” tegas Made Supartha.

Pansus TRAP, lanjut Made Supartha, ingin menggali secara mendalam dasar hukum dan kronologi yang melatarbelakangi penguasaan lahan di kawasan tersebut.

“Itu sebabnya kami ingin memperdalam persoalan ini hari ini,” pungkasnya.

Suasana RDP semakin dinamis ketika tokoh masyarakat Jimbaran sekaligus mantan Bandesa, Agung Rai Dirga, memaparkan sejarah Pura Kahyangan Jagat Ulun Suwi. Ia menyebut pura tersebut telah ada sejak zaman kuno dan memiliki nilai spiritual tinggi bagi masyarakat adat.

Berdasarkan penanda angka tahun 958 Masehi pada peninggalan patung di kawasan itu, keberadaan pura dinilai jauh lebih tua dibandingkan kerajaan-kerajaan di Bali.

Agung Rai Dirga juga mengungkapkan bahwa Desa Adat Jimbaran telah memperoleh sertifikat resmi Pura Kahyangan Jagat pada tahun 2022.

Namun, sejak awal 1980-an, perubahan pengelolaan lahan menyebabkan menyempitnya akses masyarakat adat, bahkan berdampak pada hilangnya tempat tinggal ratusan kepala keluarga hingga kini.

Sejumlah persoalan turut disampaikan oleh pengempon pura dan perwakilan masyarakat. I Nyoman Tekad, salah satu pengempon Pura Batu Nunggul, menyebut sejak 1994 masyarakat diminta melepaskan hak atas tanah garapan.

Ia juga menyinggung larangan perbaikan pura serta pengalihan penguasaan lahan dari PT Citratama Selaras ke PT Jimbaran Hijau tanpa sepengetahuan pihak terkait.

Dalam kesimpulannya, Nyoman Tekad menilai PT Jimbaran Hijau tidak memenuhi kewajiban pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010.

Ia menyebut perusahaan menguasai sekitar 280 hektare lahan, namun proses pembebasan dinilai tidak berjalan wajar dan mengabaikan kepentingan masyarakat adat.

Oleh karena itu, masyarakat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan HGB yang ada.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, perwakilan legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan hukum dan teknis.

“Perizinan kawasan Bali International Park telah kami tempuh sesuai prosedur hukum dan teknis. Seluruh dokumen perizinan menunjukkan bahwa pengembangan kawasan ini dilakukan secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia memaparkan sejumlah izin yang dimiliki perusahaan, termasuk rekomendasi kawasan, peta zonasi, serta dokumen AMDAL.

Ignatius menambahkan bahwa pengembangan Bali International Park dirancang secara terpadu dengan mengedepankan prinsip Tri Hita Karana serta komitmen menjaga pura-pura yang berada di dalam kawasan.

“Perusahaan tidak hanya melakukan pemugaran dan perawatan fisik, tetapi juga mengakui serta menghormati eksistensi pura-pura tersebut sebagai bagian dari wewidangan suci Desa Adat Jimbaran,” paparnya.

Ia juga menyebut perusahaan telah menyerahkan sertifikat tanah pura kepada Desa Adat Jimbaran serta memberikan dukungan keagamaan secara berkelanjutan.

RDP ini menegaskan masih terbukanya ruang dialog antara negara, masyarakat adat, dan pelaku usaha. Pansus TRAP DPRD Bali memastikan pendalaman akan terus dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sejalan dengan hukum, keadilan sosial, serta penghormatan terhadap nilai adat dan spiritual Bali. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button