Putu Suasta Soroti Ancaman Status WBD UNESCO Subak Jatiluwih, Pemerintah Diminta Tegas Bongkar Bangunan Liar

Jbm.co.id-DENPASAR | Aktivis lingkungan sekaligus pemerhati kebijakan publik, Putu Suasta, menyoroti serius polemik pelanggaran tata ruang di Kawasan Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Bali.
Ia menegaskan Pemerintah Daerah Bali dan Pemkab Tabanan harus bersikap tegas dan tidak berkompromi dalam menuntaskan persoalan yang berpotensi mengancam status Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO tersebut.
Sebagai bagian dari Kawasan Catur Angga Batukaru yang diakui UNESCO sejak 2012, Subak Jatiluwih dinilai memiliki nilai universal luar biasa yang tidak hanya penting bagi Bali, tetapi juga dunia.
Menurut Putu Suasta, pemerintah seharusnya menjadikan kawasan ini sebagai prioritas perlindungan, bukan justru membiarkan pelanggaran terus terjadi.
“Seharusnya pemerintah melindungi dan mengembangkan pertanian, Tabanan dikenal sebagai lumbung pangan harus dipertahankan,” kata Putu Suasta yang juga Pendiri Yayasan Wisnu di Denpasar, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia mengingatkan bahwa tren global menunjukkan lahan pertanian kini menjadi aset strategis masa depan. Sejumlah miliarder dunia seperti Bill Gates, Jeff Bezos, Warren Buffett, hingga Jack Ma diketahui mengakuisisi lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan dan inovasi agrikultur berkelanjutan. Hal ini seharusnya menjadi refleksi bagi pemerintah daerah agar tidak abai terhadap perlindungan sawah produktif.
Putu Suasta mendesak pembongkaran segera terhadap bangunan liar yang melanggar di kawasan irigasi Subak Jatiluwih.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pencabutan status UNESCO, terlebih Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali telah menutup 13 dugaan pelanggaran dan Pemkab Tabanan telah mengeluarkan SP1 hingga SP3.
Ia menegaskan bahwa hakikat Warisan Budaya Dunia bukan sekadar keindahan lanskap, melainkan pengakuan atas sistem pengetahuan, sejarah, serta filosofi hidup yang diwariskan lintas generasi. Subak sebagai sistem irigasi tradisional Bali merupakan manifestasi filosofi Tri Hita Karana yang menekankan harmoni antara manusia, alam dan Tuhan.
“Begitu juga kemana pelaku pariwisata, PHRI, pemerintah, kepala daerah, DPRD, pemerhati budaya, pelaku budaya,” paparnya.
Menurutnya, promosi pariwisata Bali kerap menjadikan Subak Jatiluwih sebagai ikon, namun ketika terjadi pelanggaran serius, perhatian dan suara justru minim.
Padahal, kawasan ini mencakup puluhan subak, pura utama, hutan lindung, serta lahan pertanian produktif yang menopang keseimbangan ekologi dan budaya Bali.
Pelanggaran yang terjadi dinilai semakin mengkhawatirkan karena tidak hanya melibatkan 13 bangunan ilegal, tetapi juga muncul pembangunan baru di tengah sawah yang belum ditindak tegas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan degradasi budaya dan lingkungan, sekaligus mencoreng komitmen Bali terhadap visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Putu Suasta juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Ia mencontohkan pembongkaran bangunan liar di Pantai Bingin serta penghentian proyek di Berawa sebagai preseden yang seharusnya juga diterapkan di Jatiluwih.
Selain sanksi administratif, ia menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan pertanian dapat berujung pada sanksi pidana, baik bagi pelaku usaha maupun pejabat yang menerbitkan izin bertentangan dengan aturan.
Pemerintah daerah diminta konsisten menjalankan undang-undang penataan ruang, perlindungan lahan pertanian, dan lingkungan hidup demi menjaga warisan dunia tetap lestari. (red).




