Posbakum 100% Terbentuk di Pupuan, Kanwil Kemenkum Bali Pacu Optimalisasi Layanan Hukum Desa

Jbm.co.id-TABANAN | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Bali terus memperkuat upaya pemerataan akses layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa.
Melalui Tim Penyuluh Hukum, Kanwil Kemenkum Bali menggelar Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Peran Paralegal di Aula Kantor Camat Pupuan, Tabanan, pada Rabu, 26 November 2025.
Kegiatan ini merupakan sinergi strategis dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan untuk memastikan masyarakat desa memperoleh layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Acara dibuka oleh Camat Pupuan yang diwakili Plt. Kasi PMD. Dalam sambutannya, pihak kecamatan menyampaikan apresiasi atas langkah edukatif Kanwil. Bagian Hukum Kabupaten Tabanan menambahkan bahwa seluruh desa di Kecamatan Pupuan kini telah memiliki Posbakum secara penuh. Keberadaan layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Ida Ayu Putu Herawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Kadek Ade Adnyana (Penyuluh Hukum Ahli Muda).
Kedua narasumber memaparkan peran penting Posbakum dalam menyediakan akses keadilan, mekanisme penyelesaian perkara non-litigasi, serta penguatan peran paralegal sebagai ujung tombak bantuan hukum di desa. Pemanfaatan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) juga digarisbawahi sebagai unsur pendukung operasional Posbakum di masyarakat.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang sesi diskusi. Kepala Desa, perangkat desa, BPD, hingga masyarakat Pupuan aktif mengajukan pertanyaan terkait operasional Posbakum dan strategi penyelesaian sengketa berbasis musyawarah hukum yang bermartabat. Seluruh Kepala Desa menyatakan dukungan penuh terhadap keberlanjutan Posbakum yang kini telah terbentuk di seluruh desa wilayah Pupuan.
Kanwil Kementerian Hukum Bali berharap kegiatan ini memperkuat fungsi Posbakum sebagai layanan inklusif dan berkeadilan. Sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah, penyuluh hukum, dan masyarakat diharapkan mampu memperluas akses terhadap keadilan sebagai bagian dari tujuan pembangunan hukum nasional. (red).




