BeritaDaerahLingkungan HidupNasionalPemerintahan

Polemik Proyek FSRU LNG, Wayan Patut Kunjungi Kemenhut Minta Aturan Hutan Mangrove Ditegakkan Buat Konservasi Berkelanjutan

Jbm.co.id-JAKARTA | Prajuru Adat Desa Serangan, I Wayan Patut, melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI), Selasa, 9 Desember 2025.

Turut hadir, Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha yang diterima langsung oleh Direktur Rehabilitasi Mangrove Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr. Ristianto Pribadi, S.Hut., M.Tourism.

Dalam pertemuan tersebut, Wayan Patut menegaskan pentingnya perlindungan hutan lindung dan konservasi di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai ditengah polemik rencana pembangunan proyek FSRU LNG daerah Pantai Serangan.

Terlebih lagi, Terminal Apung LNG yang dirancang berlokasi di area offshore Tahura Ngurah Rai.

Apalagi, Pansus TRAP DPRD Bali telah gencar melakukan pengawasan dan penertiban kawasan tersebut serta 106 sertifikat agar dibatalkan oleh BPN yang berada di Kawasan Tahura.

Wayan Patut juga meminta penegakan aturan kehutanan sesuai fungsi dan status kawasan hutan tersebut.

Sebagai tokoh lingkungan yang pernah menerima Kalpataru serta Liputan6 SCTV Award pada 2011 dan 2016, Wayan Patut menyuarakan keberatan tegas terhadap alih fungsi kawasan hutan mangrove untuk kegiatan di luar konservasi.

Menurutnya, mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi wilayah pesisir dari ancaman bencana.

“Kita harus kembali mulai mencintai alam, karena hukum alam sudah menampakan serta terjadi berbagai musibah atau bencana di berbagai tempat,” terangnya.

Wayan Patut berharap Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kehutanan RI, dapat konsisten dan tegas dalam menjaga kawasan hutan mangrove agar tetap berfungsi sebagai kawasan konservasi yang berkelanjutan.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Putu Suasta yang juga Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu menyoroti pembangunan tanpa papan proyek di Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar Bali.

Menurutnya, “Proyek Siluman” itu khawatir membabat hutan mangrove, merusak ekosistem Kawasan Mangrove.

Padahal, depan “Proyek Siluman” itu berdiri tegak papan peringatan berbunyi Dilarang!!! Melakukan aktivitas dalam bentuk apapun didalam kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai tanpa ijin. “Yang tidak mengindahkan dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku”.

Apalagi, proyek itu dikabarkan menggunakan APBD mencapai Rp19 Miliar lebih. Dengan tidak memasang plang proyek dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, sanksi denda hingga sanksi terburuk, seperti blacklisting kontraktor. Jika terbukti ada kerugian negara, masalah itu bisa berujung pada tindak pidana korupsi.

Putu Suasta yang juga Alumni UGM dan Cornell University meminta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk usut tuntas proyek-proyek di Kawasan Tahura.

Hingga saat ini, Pansus TRAP DPRD Bali telah meminta pembatalan 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di area lindung mangrove atau tahura Ngurah Rai. Kasus itu pula sudah ditangani kejaksaan. Namun, belum diketahui kejelasannya, khawatir “masuk angin”.

Putu Suasta juga menekankan, pemasangan papan proyek, agar sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun2008) yang mewajibkan badan publik untuk mengumumkan kegiatan dan proyek yang didanai APBD.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 berbunyi  mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek pada setiap pekerjaan fisik yang didanai oleh negara.

Maka dari itu, pembangunan sampai di Kawasan Hutan Mangrove itu mesti dibuka ke publik. Mengingat, publik tengah menyoroti kondisi hutan di tanah air, pasca terjadi banjir bandang baik Sumatra akhir November dan banjir bandang di Bali, 10 September 2025.

“Jangan akal-akalan. Itu bisa penyelundupan hukum. Yang teken-teken urusan proyek di Mangrove Tahura untuk kepentingan perantara, cepat atau lambat bisa kena hukum baik perdata dan pidana,” kata Putu Suasta di Denpasar, Selasa, 2 Desember 2025.

Bencana Sumatra dan Bali dapat menjadi cerminan pentingnya menjaga hutan baik hulu dan hilir, termasuk memulihkan alih fungsi lahan baik menjadi perkebunan maupun persawahan.

Tak hanya itu, Mangrove di Bali sudah dipromosikan internasional, bahkan saat Indonesia jadi tuan rumah KTT G20. “Jangan sampai dirusak oleh oknum tertentu karena haus kekuasaan dan rakus dengan kedok adat dan budaya Bali, tolong aparat usut tuntas,” tegasnya.

Keberadaan Mangrove bagi Bali sangat vital bagi lingkungan dan mitigasi bencana. Ditambah wilayah pesisir selatan Bali, termasuk Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan merupakan salah satu kawasan dengan potensi tinggi terhadap gempa bumi dan tsunami akibat aktivitas subduksi lempeng Indo-Australia dan Eurasia di selatan Pulau Bali.

Sebagaimana diungkapkan Soekarno Saputra, Pranata Muda Geofisika (PMG) Pusat Gempa Bumi BMKG Regional III Denpasar, menjelaskan berdasarkan peta potensi gempa yang disusun Pusat Gempa Bumi Nasional tahun 2017, Bali memiliki segmen megathrust aktif yang berpotensi menimbulkan gempa berkekuatan hingga Magnitudo 8,5.

“Kalau dilihat dari potensi tsunami di wilayah Bali, karena zona subduksi itu berada di selatan dan letaknya di laut, maka bisa mengakibatkan tsunami. Dengan magnitudo 8,5, daerah Serangan dan Sanur bisa menghadapi potensi tsunami dengan ketinggian sekitar 6 sampai 10 meter,” kata Soekarno, Rabu, 29 Oktober 2025.

Sebelumnya pula, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Sosial (GASOS) Bali kembali bersuara lantang terkait upaya perlindungan kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai.

Dibawah pimpinan Lanang Sudira, GASOS Bali menegaskan bahwa seluruh kasus alih fungsi lahan di kawasan mangrove harus ditindak tegas.

Mereka mendesak agar setiap bangunan yang melanggar segera dibongkar demi keselamatan warga Denpasar dan Bali Selatan, khususnya di wilayah Badung, agar terhindar dari ancaman banjir rob dan tsunami.

Disamping itu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan reaksi cepat pemerintah terhadap penanggulangan bencana alam di sejumlah daerah di Tanah Air. Dalam sambutannya pada acara Puncak Peringatan Hari Guru Tahun 2025, di Indonesia Arena, pada Jumat, 28 November 2025, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah sejak hari pertama telah bergerak cepat memberikan bantuan melalui berbagai jalur, baik darat maupun udara.

Presiden Prabowo juga menyinggung pentingnya kesiapsiagaan bangsa dalam menghadapi tantangan global, termasuk perubahan iklim dan kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana. Kepala Negara mendorong peningkatan edukasi mengenai lingkungan di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.

“Ini juga mengingatkan kita bahwa dunia penuh dengan tantangan. Perubahan iklim, pemanasan global, kerusakan lingkungan, ini menjadi tantangan yang harus kita hadapi. Ini juga saya kira mungkin para guru-guru di seluruh Indonesia yang sudah bisa mulai. Saya yakin sudah mulai, tapi mungkin perlu kita tambah dalam silabus, dalam mata pelajaran, juga kesadaran akan sangat pentingnya kita menjaga lingkungan alam kita, menjaga hutan-hutan kita,” kata Presiden Prabowo.

Lebih jauh, Presiden Prabowo menekankan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan harus dimulai dari rumah dan menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat. Ia menyerukan langkah konkret, seperti mencegah pembabatan hutan dan memastikan sungai tetap bersih agar mampu menahan potensi bencana.

“Benar-benar mencegah pembabatan pohon-pohon, perusakan hutan-hutan. Benar-benar juga sungai-sungai harus kita jaga agar bersih sehingga dapat menyalurkan air yang bisa tiba-tiba datang. Saudara-saudara ini nanti usaha bersama kita, tiap rumah ikut berperan,” pungkas Kepala Negara.

Sedangkan, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Denpasar, I Ketut Ngurah Artha Jaya menegaskan kegiatan tersebut tidak berada di dalam kawasan hutan mangrove Tahura, melainkan pada sempadan sungai yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk ditata.

“Penataan itu bukan masuk kawasan Tahura. Yang kami kerjakan adalah penataan sempadan sungai. Lokasinya sudah kami kaji secara teknis,” kata Artha Jaya saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Denpasar, Rabu, 3 Desember 2025.

Ia menjelaskan, rencana penataan awalnya diusulkan oleh pihak desa adat kepada Balai Wilayah Sungai (BWS). Namun, karena keterbatasan anggaran BWS, penanganan kemudian diarahkan ke Pemkot Denpasar dan diproses melalui pengusulan ke pemerintah kota.

“Usulan awal dari desa adat disampaikan ke BWS. Karena BWS tidak memiliki dana, maka diarahkan ke pemerintah kota. Akhirnya kami kaji dan ditindaklanjuti,” paparnya.

Menurut Artha Jaya, pelaksanaan kegiatan tersebut juga telah dilandasi perjanjian kerja sama (PKS) terkait mitigasi banjir serta penataan sempadan sungai dengan pihak desa adat setempat. Selain itu, seluruh tahapan kegiatan disebut telah melalui prosedur administrasi yang sesuai dan mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan.

“Kami tidak bekerja sembarangan. Semua dokumen lengkap, termasuk PKS. Pelaksanaan juga mendapatkan pendampingan dari kejaksaan,” tegasnya.

Terkait isu “Proyek Siluman” dan dugaan tidak adanya papan proyek, Artha Jaya membantah keras. Ia pun mengklaim papan informasi proyek telah terpasang di dua titik, yakni di bagian depan dan belakang area pekerjaan.

“Ada papan proyeknya. Dua titik malah. Kalau dari jalan memang kurang terlihat, tapi kalau masuk ke lokasi bisa dilihat langsung,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pembatasan akses masuk ke area proyek bagi masyarakat umum dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan dan mencegah pencurian material yang pernah terjadi pada proyek sebelumnya.

“Bukan dilarang tanpa alasan. Ini proyek percepatan. Kami mengantisipasi kejadian seperti pencurian material. Desa adat setempat ikut membantu pengamanan di lapangan,” ungkapnya

Artha Jaya menambahkan, pekerjaan di lapangan dilaksanakan oleh pihak rekanan sesuai kontrak, sementara informasi detail mengenai pelaksana proyek maupun PKS dapat diakses melalui mekanisme resmi dan perangkat daerah terkait.

Ia pun mengirimkan papan proyek ke awak media. Bertuliskan “Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan, Penataan Kawasan Pemelastian Pantai Sidakarya” pada 22 Juli 2025 dengan nilai kontrak Rp19,4 Miliar.

Waktu pelaksanaan 150 kalender bersumber dana APBD Denpasar. Kontraktor pelaksana PT Tri Jaya Nasional dengan Konsultan Pengawas PT Kencana Adhi Karma. Bahkan, saat ini dipasang papan “Alat Berat Normalisasi Tukad Ngenjung”.

“Ini biar masyarakat tau pak sebelahnya ini akan dibuat akses penurunan alat berat untuk kedepannya perlu Pengerukan Tukad Ngenjung,” ujarnya.

“Mau klarifikasi langsung, silakan. Kami terbuka supaya tidak ada informasi simpang siur di masyarakat,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button