Picu Banjir, Warga Pancasari Laporkan Dugaan Pelanggaran Handara Golf ke Kejati Bali Usai Empat Fasilitas Disegel Pansus TRAP

Jbm.co.id-DENPASAR | Secara resmi, Made Suartana selaku warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan PT Sarana Buana Handara atau Handara Golf and Resort ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 26 Januari 2026.
Laporan tersebut disampaikan dengan didampingi kuasa hukum. Made Suartana mengaku selama ini merasa resah terhadap aktivitas pembangunan Bali Handara yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan lingkungan dan tata ruang.

Ia menyebut kekhawatiran warga semakin menguat setelah Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak dan menyegel empat fasilitas di kawasan Bali Handara bersama Satpol PP.
“Saya selaku salah satu masyarakat Desa Pancasari melihat Pansus TRAP yang turun kemudian ada Satpol PP Line artinya memang ada pelanggaran. Makanya hari ini saya melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bali,” kata Made Suartana.
Kuasa hukum pelapor, Vernando A.T. Cahya, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan delik aduan atas sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pembabatan vegetasi hutan penyangga hingga perubahan bentang alam di kawasan yang memiliki fungsi lindung.
Ia juga menyoroti dugaan tidak adanya atau ketidaksesuaian izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Selain persoalan lingkungan, Vernando mengungkapkan dampak langsung yang dirasakan masyarakat Pancasari berupa banjir yang kerap terjadi sejak adanya proyek Handara Golf and Resort. Menurutnya, aliran air dari kawasan proyek tersebut tidak sesuai dengan kapasitas saluran di pemukiman warga.
“Selama ini masyarakat dirugikan tentu karena kebanjiran karena aliran air yang cukup besar kurang lebih 6 meter dialirkan ke aliran 1 meter, jadinya banjir,” jelasnya.
Pihak pelapor berharap Kejati Bali dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Vernando menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum. “Untuk proses laporan kami serahkan kepada kejaksaan, dan kami percaya kejaksaan tentu akan bertindak atas laporan kami,” pungkasnya. (red).




