Pemprov Bali Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan dan Tanah Nominee Lewat Perda No 4 Tahun 2026

Jbm.co.id-BADUNG | Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Produktif dan pelarangan kepemilikan tanah nominee.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga tanah Bali di tengah derasnya arus investasi dan ekspansi properti.
Ditengah pertumbuhan sektor pariwisata dan properti yang kian masif, regulasi ini disebut bukan sekadar kebijakan administratif. Perda tersebut diposisikan sebagai keputusan politik yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan, ketahanan pangan, dan masa depan tata ruang Pulau Dewata.
Guru Besar Pertanian Universitas Udayana, Prof Dewa Ngurah Suprapta menilai regulasi ini sebagai fondasi penting menjaga ketahanan pangan Bali.
Dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari seribu hektare sawah hilang setiap tahun. Jika dibiarkan, Bali akan semakin bergantung pada pasokan luar daerah. Sebagai pulau, ketergantungan adalah kerentanan.
Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian selama ini menjadi persoalan laten yang bergerak perlahan, kerap atas nama pertumbuhan ekonomi.
Dengan Perda Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menegaskan batas tegas: sawah produktif tidak boleh lagi dikorbankan demi ekspansi jangka pendek.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pembangunan Bali ke depan tidak hanya bertumpu pada pariwisata, tetapi tetap menjaga fondasi ekologis dan pangan. Tanah pertanian bukan sekadar aset ekonomi, melainkan penyangga lingkungan, sistem tata air, serta stabilitas sosial masyarakat.
Selain mengendalikan alih fungsi lahan, aturan ini juga melarang praktik kepemilikan tanah nominee. Penegakan hukum menjadi faktor krusial agar larangan tersebut tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten.
Pembatasan ruang horizontal diperkirakan akan meningkatkan tekanan pembangunan. Karena itu, konsistensi kebijakan dan pengawasan menjadi kunci keberhasilan Perda ini dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan lahan produktif.
Bali selama ini dikenal dengan konsep harmoni antara alam dan manusia. Regulasi ini menjadi langkah konkret untuk memastikan harmoni tersebut tetap hidup, bukan sekadar narasi promosi wisata. Penerbitan Perda Nomor 4 Tahun 2026 pun dinilai sebagai langkah berani dan visioner.
Ditengah kuatnya kepentingan ekonomi, pemerintah memilih menempatkan perlindungan tanah dan ketahanan pangan sebagai prioritas utama. Kini publik menanti konsistensi pelaksanaan agar regulasi ini benar-benar menjadi titik balik tata ruang Bali. (red).




