Paradoks Transisi Energi: Proyek LNG Bali Tak Boleh Tinggalkan Nelayan Pesisir dan Kedaulatan Ruang Hidup Lokal

Jbm.co.id-DENPASAR | Isu transisi energi di Bali mencuat dalam forum internasional MIT ASEAN: Powering Southeast Asia Through 2050 di Bangkok.
Ditengah diskusi agenda besar dekarbonisasi kawasan Asia Tenggara, aksi protes nelayan Serangan justru menjadi sorotan tajam pengamat kebijakan energi, Agung Wirapramana.
Aksi turun ke laut yang dilakukan nelayan Serangan pada 15 Januari 2026 dinilai bukan sekadar penolakan teknis terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2832 Tahun 2025.
Menurut Agung Wirapramana, peristiwa tersebut mencerminkan adanya jurang antara agenda ketahanan energi nasional dengan realitas ruang hidup masyarakat pesisir.
“Itu sebagai pengingat yang kuat bagi kita semua di sini. Di Bangkok, kita bicara soal target 2050, tapi di Serangan, masyarakat bicara soal hari esok,” kata Agung Wirapramana, saat dihubungi via telepon, Selasa, 27 Januari 2026.
Agung Wirapramana menilai proses transisi energi akan rentan menimbulkan konflik sosial apabila dijalankan tanpa dialog yang inklusif.
Nelayan Serangan, kata dia, justru mengetahui rencana pembangunan dari pemberitaan media, bukan melalui mekanisme musyawarah yang deliberatif. Kondisi tersebut membuat masyarakat pesisir berada pada posisi paling terdampak tanpa ruang partisipasi yang memadai.
Dalam forum tersebut, Agung Wirapramana juga menanggapi kritik yang menyebut LNG di Bali sebagai “solusi palsu”, terlebih dengan anggapan Pulau Dewata mengalami surplus listrik.
Data memang menunjukkan bauran energi terbarukan Bali pada 2024 baru mencapai 2,7 persen, sementara minyak bumi dan batu bara masih mendominasi masing-masing sebesar 27 persen dan 24 persen.
Agung Wirapramana mengakui kritik terhadap LNG valid secara ilmiah, mengingat gas alam tetap menghasilkan emisi metana dan memerlukan konsumsi air besar untuk proses regasifikasi. Namun, menurutnya, pemerintah juga perlu realistis melihat ancaman pemadaman listrik yang pernah melumpuhkan Bali.
“Angka ini menunjukkan kita punya ruang napas, tapi untuk jangka panjang, integrasi dengan PLTG Pesanggaran tetap membutuhkan kepastian pasokan,” kata Agung Wirapramana, merujuk laporan Oktober 2025 yang mencatat beban puncak 1.260 MW dari ketersediaan 1.500 MW.
Tantangan utama, lanjutnya, adalah memastikan LNG benar-benar berfungsi sebagai energi transisi, bukan justru menghambat pengembangan energi terbarukan lainnya.
Terkait penetapan lokasi terminal LNG di lepas pantai Sidakarya sejauh 3,5 kilometer, Agung Wirapramana menilai langkah tersebut lebih baik dibandingkan pembangunan di bibir pantai. Meski demikian, jarak tersebut masih jauh dari praktek internasional.
“Namun, mari kita bandingkan dengan standar global atau bahkan terminal serupa di Lampung dan Jakarta yang berjarak 15 hingga 22 kilometer dari daratan,” tegasnya.
Agung Wirapramana juga menyoroti risiko keselamatan mengingat lokasi FSRU berada dibawah jalur penerbangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan jarak hanya sekitar 4 kilometer. Menurutnya, potensi bahaya kriogenik dan kebakaran harus dianalisis menggunakan standar Quantitative Risk Assessment (QRA) yang ketat.
“Selain itu, kita harus mempertimbangkan dampak sedimentasi dari pengerukan alur laut sedalam 15 meter yang bisa mematikan terumbu karang,” ungkapnya.
Persoalan semakin kompleks karena kawasan Serangan juga tengah dikembangkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang berorientasi pada pariwisata marina berkelanjutan.
Kehadiran terminal LNG dinilai berpotensi menimbulkan benturan estetika, fungsi ruang hingga akses navigasi nelayan.
“Kita tidak bisa memaksakan ekonomi biru jika di saat yang sama kita merusak ekosistem habitat penyu yang menjadi ikon Serangan. Pembangunan harus mengikuti filosofi Tri Hita Karana, menjaga harmoni antara manusia, alam, dan nilai kesucian kawasan suci laut,” urainya.
Untuk meredam konflik yang terus berulang, Agung Wirapramana mengusulkan tiga langkah strategis. Pertama, pemerintah diminta mengevaluasi lokasi alternatif di Bali Utara atau Timur, seperti Celukan Bawang, yang memiliki pelabuhan alami lebih dalam dan jauh dari kawasan pariwisata padat.
Kedua, skema CSR perlu diubah menjadi kemitraan strategis dengan melibatkan nelayan dalam pengawasan lingkungan serta pemberian asuransi jangka panjang.
Ketiga, pemerintah didorong serius mengembangkan energi terbarukan berbasis komunitas melalui konsep Desa Berbasis Energi Terbarukan (DBET).
“LNG boleh jadi jembatan, tapi kedaulatan energi Bali masa depan harus ada di tangan masyarakatnya sendiri. Transisi energi yang adil atau Just Energy Transition tidak boleh meninggalkan satu jukung nelayan pun di belakang,” pungkasnya. (red).




