Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan 30 Villa di Babakan Canggu, Langgar Tata Ruang

Jbm.co.id-BADUNG | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara operasional serta pembangunan 30 unit villa di kawasan Babakan Canggu, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025.
Penghentian dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut. Langkah tegas ini diambil, karena bangunan villa tersebut diketahui berdiri diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi pembangunan akomodasi pariwisata.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., mengatakan penghentian dilakukan, setelah tim menemukan langsung adanya pelanggaran tata ruang di lapangan. Villa yang sudah berdiri maupun yang masih dalam tahap pembangunan langsung dipasangi garis penghentian aktivitas oleh Satpol PP.
“Ada kurang lebih 30 villa yang dihentikan, ada yang sudah berdiri dan ada yang sedang dibangun. Semuanya sudah dipasangi Satpol PP Line,” kata Made Supartha disela-sela sidak di Canggu.
Made Supartha menegaskan bahwa pengembang villa tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, status kewarganegaraan tidak dapat dijadikan alasan pembenar terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, khususnya pada lahan pertanian yang dilindungi.
“Kepentingannya jelas, pembangunan berikutnya tidak boleh lagi dilakukan karena membangun di atas lahan sawah dilindungi dan LP2B,” tegasnya.
Made Supartha juga menambahkan, penghentian ini bersifat sementara. Seluruh pengembang akan dipanggil untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bali guna memberikan klarifikasi serta tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Dihentikan sementara, dan pengembangnya akan kami panggil untuk rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Bali,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok) menyampaikan bahwa sidak di kawasan Canggu merupakan bentuk komitmen DPRD Bali dalam mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan tata ruang dan lahan produktif.
“Kami dari tim Pansus kembali hadir di wilayah Canggu. Di Banggar kami juga sudah merancang Raperda dan telah diketok palu menjadi Perda. Kami datang ke sini untuk menghentikan meluasnya alih fungsi lahan yang masih produktif,” jelasnya.
Gung Cok menegaskan DPRD Bali tidak menolak investasi maupun aktivitas usaha masyarakat, namun pembangunan harus tetap mematuhi aturan tata ruang yang berlaku.
“Bukan berarti kita anti investor atau tidak mendukung usaha masyarakat. Ini sudah berdiri 63 are, maka kami sampaikan agar sisa 3 are tidak dilanjutkan, sehingga tidak terkesan membiarkan pelanggaran,” ujarnya.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Ketut Rochineng menilai secara mendasar pembangunan villa tersebut telah mengandung pelanggaran perizinan, terutama pada tahap awal sistem Online Single Submission (OSS).
“Secara mendasar ini sudah bisa dianggap pelanggaran karena OSS-nya tidak bisa. Dari langkah perizinan usaha, KBLI harus sesuai dengan pemanfaatan tata ruang. Jika tata ruangnya tidak sesuai, maka OSS menyebabkan ketidaksesuaian,” paparnya.
Rochineng menjelaskan bahwa ketidaksesuaian sejak awal akan berdampak pada seluruh izin turunan, termasuk izin lingkungan.
“Langkah pertama tidak bisa, berarti ikutannya jelas tidak bisa. Turunannya ada izin lingkungan dari DLKH. PP 28 sudah mengharuskan semua mengikuti tahapan perizinan yang benar,” tegasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran tata ruang sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan di Bali. (red).




