BaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahanTabanan

Pansus TRAP DPRD Bali dan Pemkab Tabanan Perkuat Penataan Jatiluwih Tekankan Perlindungan LSD dan LP2B

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memperkuat langkah penataan kawasan Desa Jatiluwih melalui rapat koordinasi lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membahas masa depan Jatiluwih di Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis, 8 Januari 2026.

Hal tersebut menjadi tindak lanjut atas inspeksi mendadak Pansus TRAP di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka dan anggota Pansus Anak Agung Gede Agung Suyoga.

Hadir pula, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, Sekda Tabanan, jajaran OPD terkait, Satpol PP Provinsi Bali, pengelola DTW Jatiluwih, Bendesa Adat, perangkat desa, serta unsur subak.

Pembahasan difokuskan pada penertiban tata ruang, pengendalian alih fungsi lahan, serta penyelarasan kebijakan pelestarian kawasan dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.

Menurutnya, Jatiluwih sebagai destinasi wisata unggulan sekaligus kawasan lindung dinilai membutuhkan penanganan yang tegas namun berkeadilan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan,pengelolaan Jatiluwih harus berlandaskan aturan perundang-undangan, terutama terkait perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Desa Jatiluwih merupakan desa wisata terbaik versi UN Tourism tahun 2024 dan juga situs Warisan Budaya Dunia. Karena itu, penataan kawasan ini harus dilakukan secara hati-hati, tegas, dan berlandaskan aturan perundang-undangan,” tegas Made Supartha.

Ia menambahkan, Pansus TRAP tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban, tetapi juga berperan dalam memberikan edukasi serta merumuskan solusi yang berimbang bagi semua pihak. Seluruh proses kerja Pansus akan dituangkan dalam rekomendasi resmi.

“Setiap kegiatan Pansus TRAP selalu diakhiri dengan rekomendasi. Rekomendasi ini bukan semata penindakan, tetapi juga solusi yang mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menyambut positif langkah Pansus TRAP dan menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dihasilkan.

“Kami memandang rekomendasi Pansus TRAP sebagai bahan pembelajaran dan pijakan penting untuk menata kembali Jatiluwih ke depan. Kami berkomitmen untuk mengamankan dan melaksanakan rekomendasi itu secara konsisten,” kata Dirga.

Ia juga berharap pengawasan dan koordinasi terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga potensi pelanggaran tata ruang dapat dicegah tidak hanya di Jatiluwih, tetapi juga di wilayah lain di Tabanan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam menyikapi persoalan Jatiluwih.

Menurutnya, kawasan DTW Jatiluwih memiliki nilai strategis tidak hanya dari sisi konservasi lanskap dan sistem subak, tetapi juga sebagai sumber penghidupan masyarakat.

“Penegakan hukum tata ruang harus tetap memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Aktivitas ekonomi masyarakat lokal yang telah berlangsung lama juga perlu menjadi pertimbangan agar tidak menimbulkan keresahan sosial,” kata Nyoman Arnawa.

Nyoman Arnawa mendorong agar rekomendasi Pansus TRAP disosialisasikan secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur desa, desa adat, subak, dan pengelola DTW, guna membangun pemahaman bersama serta menghasilkan solusi yang saling menguntungkan buat Jatiluwih masa depan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button