Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Pelanggaran Tata Ruang, Tegaskan Perlindungan Jatiluwih: Sawah Harus Lestari, Petani Wajib Sejahtera

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali mempertegas komitmennya menjaga kelestarian kawasan Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang oleh sejumlah pengelola akomodasi pariwisata di kawasan Jatiluwih.
Pendalaman Pansus TRAP atas dugaan pelanggaran tata ruang kawasan Jatiluwih melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Jumat, 19 Desember 2025.
Forum ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait kepatuhan terhadap regulasi tata ruang sekaligus prinsip pelestarian lanskap budaya Jatiluwih.
RDP merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP pada Selasa, 2 Desember 2025 lalu. Sebanyak 13 pelaku usaha pariwisata di Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dipanggil karena diduga melakukan pelanggaran di kawasan lanskap budaya yang telah diakui dunia.
Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, serta anggota Pansus Nyoman Budiutama, Ketut Rochineng, I Wayan Wirya dan Wayan Bawa.
Turut hadir, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Sekretaris Daerah Tabanan I Gede Susila bersama jajaran Pemkab Tabanan dan Pemprov Bali, Manager Operasional DTW Jatiluwih I Ketut “Jhon” Purna serta perwakilan petani.
Adapun 13 usaha akomodasi pariwisata yang dipanggil meliputi Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Green e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi, serta The Rustic yang kini bernama Sunari Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan, ke-13 usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan. Bentuk pelanggaran meliputi alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD), pembangunan di area lanskap budaya UNESCO, serta kerusakan integritas visual kawasan yang berpotensi mengancam status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia.
“Perlindungan kawasan Warisan Budaya Dunia bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita kepada generasi mendatang dan komunitas internasional,” kata Made Supartha.
Made Supartha juga mengingatkan, pengakuan UNESCO diraih melalui perjuangan panjang yang tidak mudah. Ia juga menegaskan risiko pencabutan status WBD apabila pembangunan dibiarkan tak terkendali.
“Mari jaga bersama, jangan malah sumber daya tarik ini rusak, nanti dicabut status Warisan Budaya Dunianya oleh UNESCO. Kita rugi semua,” tegas politisi asal Dajan Peken, Tabanan tersebut.
Menurut Made Supartha, pengawasan Pansus TRAP bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan berjalan seimbang dengan pelestarian budaya dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
Bahkan, Pansus TRAP juga tengah merumuskan solusi yang mengharmonikan pelestarian sawah dengan peningkatan kesejahteraan warga.
Sejumlah konsep tengah dikaji, seperti penataan rumah penduduk menjadi homestay berstandar internasional, pengembangan restoran kuliner lokal yang higienis, hingga penguatan wisata berbasis aktivitas pertanian, mulai dari panen padi, membajak sawah, hingga menangkap belut.
Selain itu, masih terdapat ruang terbatas untuk pembangunan sesuai aturan berupa bangunan kecil berukuran 3 x 6 meter yang dapat difungsikan sebagai kios produk lokal tanpa merusak sawah.
“Kami ingin Jatiluwih tetap menjadi ikon dunia. Sawahnya lestari, budayanya hidup, rakyatnya sejahtera,” sebutnya.
Pansus TRAP juga memberi perhatian besar pada kesejahteraan petani sebagai penjaga utama sistem subak. Berbagai skema dukungan tengah digodok, mulai dari sarana produksi pertanian, jaminan pemasaran hasil panen, keringanan pajak, asuransi dan insentif pertanian, perbaikan irigasi subak, hingga bantuan pupuk dan bibit.
Bahkan, peluang menyentuh program pemerintah seperti beasiswa “Satu Keluarga Satu Sarjana” juga disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menegaskan bahwa seluruh pembahasan bermuara pada tujuan utama, yakni kesejahteraan masyarakat.
Ia mengakui karakter pertanian Jatiluwih memiliki tantangan tersendiri sehingga hasil panen sering tidak sebanding dengan jerih payah petani.
Made Dirga menyebut kawasan WBD Jatiluwih merupakan ruang hidup sekitar 3.500 Kepala Keluarga (KK) petani yang mengelola kurang lebih 1.890 hektare sawah. Dibalik panorama indah dan popularitas globalnya, kehidupan petani Jatiluwih dinilainya tidak selalu seindah yang dibayangkan.
“Terkait sekarang adanya WBD turun ke sana itu bagian daripada harapan masyarakat sebenarnya. Harapan untuk menambah daripada kesejahteraan,” ujarnya.
Ia mengakui meningkatnya kunjungan wisata mendorong warga membangun warung-warung kecil yang kemudian berkembang, meski pada akhirnya bertentangan dengan aturan kawasan WBD. Atas temuan pelanggaran tersebut, Made Dirga menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Provinsi Bali dan Pemprov Bali.
“Kami atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tabanan sekali lagi mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali dengan adanya kesalahan ini,” tuturnya.
Made Dirga juga menekankan pentingnya kejelasan kebijakan dan sanksi administratif agar masyarakat memahami konsekuensi dan dapat mengambil keputusan rasional. Ia mengingatkan penegakan aturan harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Kalau kita tidak tegas sekarang mungkinkah penginapan dan restoran yang kita bongkar sekarang itu bisa jadi petani lagi, jadi sawah. Tidak bisa kan?,” terangnya.
Sekretaris Daerah Tabanan I Gede Susila menambahkan, penertiban dilakukan menyusul adanya peringatan serius dari UNESCO terkait potensi pembatalan status WBD Jatiluwih.
“Kami sampaikan bahwa ini muncul karena ada ancaman-ancaman dari UNESCO untuk membatalkan status Warisan Budaya Dunia di Jatiluwih. Dari situ Pimpinan Daerah mengambil sikap bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk tetap melestarikan WBD,” ujarnya.
Melalui tim pengawasan internal tata ruang, Pemkab Tabanan telah mendata bangunan bermasalah hingga ditemukan 13 usaha melanggar, yang sebelumnya telah menerima surat peringatan bertahap.
Menurut Susila, pembiaran justru akan memperburuk posisi daerah di mata UNESCO. Ia menegaskan karakter Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia berbasis lanskap hidup.
“Jatiluwih ini obyeknya sawah dan orangnya, yaitu petani. Beda dengan warisan budaya lain seperti Borobudur yang berbentuk benda. Kalau sawahnya tidak dikerjakan oleh petani, tentu ini tidak akan menjadi warisan budaya dunia,” tukasnya.
Kedepan, Pemkab Tabanan menyiapkan pembebasan PBB-P2 bagi lahan sawah di Subak Jatiluwih mulai 2026, sembari mendorong dukungan insentif tambahan dari pemerintah provinsi dan pusat. Susila juga berharap adanya sinkronisasi yang lebih jelas dalam pengawasan WBD di Bali agar perlindungan kawasan berjalan efektif dan berpihak pada masyarakat.
“Selama ini belum ada sinkronisasi yang jelas, siapa melakukan apa dalam pengawasan WBD di Bali. Kami berharap ke depan semua pihak berpihak kepada masyarakat, tanpa mengabaikan perlindungan kawasan,” pungkasnya. (red).



