BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPendidikanPolitikPolriSosial

Pacitan Siap Jalankan Pemidanaan Kerja Sosial, Pemkab Jadi Sekretariat Distribusi KUHP Nasional

"Pemidanaan dengan kerja sosial ini menyasar terpidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Ada empat konsep penanganan yang sudah kami siapkan"

Pacitan,JBM.co.id-Kabupaten Pacitan menapaki babak baru dalam sistem pemidanaan nasional. Menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi mengambil peran strategis sebagai Sekretariat Distribusi pemidanaan dengan kerja sosial, yang mengoordinasikan pelaksanaan sanksi dari Polres, Kejaksaan Negeri, hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) Wilayah II Madiun.

Peran tersebut telah diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Pacitan, yang diwakili Bupati Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro, dengan Kejaksaan Negeri Pacitan serta Bapas Wilayah II Madiun.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Pacitan, Hesti Suteki, menegaskan bahwa Pemkab Pacitan, melalui Dinas Sosial sebagai sekretariat teknis, telah siap mengimplementasikan kebijakan pemidanaan kerja sosial secara menyeluruh dan terstruktur.

“Pemidanaan dengan kerja sosial ini menyasar terpidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Ada empat konsep penanganan yang sudah kami siapkan,” ujar Hesti saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026).

Empat konsep tersebut meliputi, pertama, tahanan yang berada di bawah kewenangan Polres dan dapat dikenai sanksi kerja sosial sesuai diskresi kepolisian. Kedua, tahanan Kejaksaan yang perkaranya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, termasuk perkara yang masih berada pada tahapan sebelum putusan hakim.

Konsep ketiga menyasar narapidana binaan Badan Pemasyarakatan, khususnya mereka yang hanya menyisakan satu hingga tiga bulan masa pidana. Kelompok ini dapat menjalani kerja sosial di lokasi yang berdekatan dengan domisili masing-masing. Adapun konsep keempat berkaitan dengan skema teknis penempatan, pengawasan, dan pelibatan lintas sektor.

Dalam implementasinya, Pemkab Pacitan telah menyiapkan berbagai lokasi kerja sosial dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Selain Dinas Sosial, OPD lain seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turut dilibatkan.

“Lokasi kerja sosial bisa berupa shelter sosial, fasilitas umum, halaman kantor OPD, fasilitas olahraga, destinasi wisata, taman kota, ruang terbuka hijau, saluran irigasi, hingga jalan umum,” jelas pejabat alumni Sekolah Tinggi Kepamongprajaan ini.

Bahkan, bagi narapidana yang berdomisili di wilayah pegunungan, lokasi kerja sosial dapat disesuaikan di pasar, sekolah, maupun puskesmas terdekat.

Menurut Hesti, seluruh OPD yang berpotensi terlibat telah menyatakan kesiapan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung. Pendekatan ini, kata dia, bukan semata menjalankan regulasi, melainkan mencerminkan paradigma baru pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Ini bagian dari ikhtiar memanusiakan manusia. Meski berstatus terpidana, mereka tetap memiliki martabat dan kesempatan untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan kesiapan tersebut, Pacitan menjadi salah satu daerah yang dinilai progresif dalam menerjemahkan semangat KUHP Nasional, khususnya dalam mendorong pemidanaan alternatif yang humanis, produktif, dan memberi manfaat nyata bagi lingkungan sosial.(Red/yun)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button