BeritaDaerahPariwisataPemerintahanPolri

Nyelonong Jalur Terlarang, Dishub Pacitan Ultimatum Truk dan Bus Bandel di Jalur Pacitan–Sedeng

"Ini bukan sekadar imbauan. Kendaraan besar yang tetap nekat melintas di jalur alternatif Pacitan–Sedeng akan ditindak tegas. Tidak ada kompromi"

Pacitan,JBM.co.id-Aksi nekat kendaraan besar yang “menyerobot” jalur alternatif Pacitan–Sedeng memantik perhatian lebih serius lagi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan.

Truk bertonase berat hingga bus pariwisata masih kerap memaksa melintas di ruas jalan yang secara teknis tidak diperuntukkan bagi kendaraan besar, memicu gangguan lalu lintas dan ancaman serius keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Pacitan, Bambang Mahendrawan, menegaskan pihaknya tak lagi memberi toleransi. Ultimatum keras kembali dilayangkan kepada para pengemudi yang tetap membandel. Setiap pelanggaran dipastikan akan berujung pada sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.

“Ini bukan sekadar imbauan. Kendaraan besar yang tetap nekat melintas di jalur alternatif Pacitan–Sedeng akan ditindak tegas. Tidak ada kompromi,” tegas Bambang, Kamis (8/1/2026).

Ia mengungkapkan, pada momen libur Natal dan Tahun Baru lalu, Dishub mencatat sejumlah kejadian bus pariwisata yang nyelonong melewati jalur tersebut. Dampaknya tak hanya memperlambat arus lalu lintas, namun juga menimbulkan kerawanan kemacetan hingga potensi kecelakaan lalu lintas.

Bambang menekankan, dari sisi geometrik dan spesifikasi teknis jalan, jalur Pacitan–Sedeng memiliki keterbatasan lebar, tikungan, serta kekuatan struktur yang tidak dirancang menahan beban kendaraan bertonase berat. Pelanggaran berulang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan publik.

Untuk itu, Dishub Pacitan akan kembali mengintensifkan koordinasi dengan Forum Lalu Lintas, khususnya Kepolisian yang memiliki kewenangan penindakan di lapangan. Langkah penegakan hukum dinilai mutlak diperlukan agar jalur alternatif tersebut tidak terus dijadikan “jalan pintas” oleh kendaraan besar.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Jangan sampai pelanggaran ini berujung pada kecelakaan fatal. Jalur ini harus kembali pada fungsi semestinya,” tandas Bambang.

Dishub berharap, dengan penegakan yang lebih tegas dan konsisten, pengemudi kendaraan besar dapat lebih patuh terhadap rambu dan aturan, serta menghormati keselamatan pengguna jalan lainnya.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button