BadungBaliBeritaDaerahHukum dan KriminalLingkungan HidupSosial

Mediasi Memanas!!! Akses Pura Terhalang dan Zona Kesucian Terganggu, Desa Adat Jimbaran Tantang Arogansi Legalitas Korporasi

Jbm.co.id-BADUNG | Persoalan penguasaan lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, kembali menyeruak ke permukaan.

Akhirnya, Desa Adat Jimbaran dan PT Jimbaran Hijau (JH) melakukan proses mediasi di Kantor Lurah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin, 3 November 2025.

Mediasi menghadirkan Kasat Intel Polresta Denpasar, Ketua PHDI Provinsi Bali, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Ketua MDA Kabupaten Badung, Camat Kuta Selatan, Danramil Kuta Selatan, Kapolsek Kuta Selatan, Ketua LPM Kelurahan Jimbaran, Bendesa Adat Jimbaran, Kepala Lingkungan Bhuana Gubug, Kelian Banjar Adat Bhuana Gubug, Perwakilan PT. Jimbaran Hijau dan Mangku I Wayan Bulat.

Di ruang itu, dua pandangan yang bertolak belakang kembali berhadapan antara hak legalitas sertifikat perusahaan versus hak spiritual dan adat masyarakat Jimbaran yang merasa terusir dari tanah leluhur mereka sendiri.

Usai mediasi, Bendesa Adat Jimbaran, Anak Agung Made Rai Dirga Arsana Putra menyebutkan Pura Belong Batu Nunggul merupakan tempat suci umat Hindu di wilayah Desa Adat Jimbaran yang telah ada secara turun tumurun dan dijaga oleh krama Desa Adat setempat.

Menurutnya, lokasi pura termasuk dalam kawasan tanah adat/ pelaba pura yang belum bersertifikat, namun telah diakui secara sosial dan keagamaan sebagai tanah suci dan milik adat.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, PT Jimbaran hijau melakukan kegiatan pembangunan di sekitar area pura yang berdampak terhadap akses menuju pura dan menimbulkan kekhawatiran terkait kesucian wilayah suci tersebut.

Untuk menghindari potensi konflik, para pihak sepakat untuk menempuh jalan mediasi dengan difasilitasi pihak kepolisian, yakni Kapolsek Kuta Selatan melalui Lurah Jimbaran.

Akar Persoalan yang Tak Pernah Usai

Konflik ini berakar dari proses alih izin lokasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) sejak 1990-an. Berdasarkan dokumen Resume Permasalahan Keberadaan PT Jimbaran Hijau tertanggal 29 Juli 2025, lahan tersebut awalnya digarap oleh warga Jimbaran turun-temurun untuk bertani dan berkebun.

Namun pada 1994, tanah itu dilepaskan melalui surat pernyataan “tidak keberatan” yang ditandatangani oleh beberapa pejabat kelurahan dan petajuk adat setempat, tanpa melibatkan para penggarap.

Lahan kemudian beralih dari PT Bali Paradise Resort ke PT Citratama Selaras (CTS), dan selanjutnya berpindah ke PT Jimbaran Hijau (JH) pada 2009.

Yang menjadi persoalan, menurut warga, proses pelepasan hak dilakukan tanpa transparansi dan tanpa musyawarah dengan masyarakat penggarap. Sejak saat itu, banyak warga kehilangan lahan garapan, kehilangan mata pencaharian, dan sebagian bahkan harus meninggalkan tanah kelahiran mereka.

“Tanah itu adalah sumber hidup kami. Tapi ketika izin investor datang, kami hanya menjadi penonton di rumah sendiri,” kata Tim Advokasi Masyarakat Adat Jimbaran dalam resume tersebut.

Lahan tersebut sempat direncanakan sebagai proyek Bali International Park (BIP), yang disebut akan menjadi kawasan wisata terpadu sekaligus lokasi penyelenggaraan KTT APEC 2013, sesuai Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010.

Namun faktanya, proyek tersebut tak pernah terwujud. Hingga kini, area yang luas itu sebagian besar tetap kosong hanya ditumbuhi semak dan dijaga ketat oleh petugas keamanan perusahaan.

Selama lebih dari 30 tahun, warga menilai PT Jimbaran Hijau menelantarkan lahan dan gagal memenuhi kewajiban pembangunan sebagaimana syarat perpanjangan HGB.

Berdasarkan dokumen resmi, HGB PT Jimbaran Hijau sebagian besar akan berakhir pada 2019. Warga berharap Kementerian ATR/BPN tidak memperpanjang izin tersebut dan mengembalikan tanah ke negara, untuk kemudian diberikan prioritas pengelolaan kepada masyarakat adat Jimbaran.

Hal tersebut diperkuat pernyataan Bendesa Adat Jimbaran, Anak Agung Made Rai Dirga, bahwa HGB atas lahan tersebut tercatat habis pada 2019. Namun, warga tidak menerima informasi resmi atas hak tersebut diperpanjang atau dikembalikan ke negara. Padahal, menurut aturan, tanah negara yang telantar selama lebih dari tiga tahun bisa ditarik kembali untuk didistribusikan ulang kepada pihak yang berhak.

Menurutnya, data yang dibawa warga menunjukkan sekitar 300 kepala keluarga kini tidak memiliki akses memadai terhadap lahan produktif. Mereka hidup berdampingan dengan kawasan hotel dan wisata kelas atas, namun menghadapi kesulitan ekonomi karena keterbatasan ruang hidup dan biaya hidup yang tinggi.

Bahkan, pihaknya juga menyatakan keluhan serupa telah disampaikan ke pemerintah daerah, DPRD, hingga lembaga peradilan, tetapi tidak membuahkan perubahan. Ia berharap intervensi pemerintah pusat bisa membuka jalan penyelesaian.

“Jika tanah negara yang sudah tidak digunakan itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adat, setidaknya warga kami bisa kembali punya penghidupan yang layak,” terangnya.

Insiden Pura Belong Batu Nunggul: Puncak Ketegangan

Kemarahan masyarakat memuncak pada Juni 2025. Sebanyak 46 Kepala Keluarga Pengempon Pura Belong Batu Nunggul menerima hibah senilai Rp500 juta dari Pemprov Bali untuk memperbaiki pura yang telah berdiri jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.

Namun, ketika material pembangunan hendak diangkut ke lokasi, mereka dihadang oleh petugas keamanan PT Jimbaran Hijau.

Akses jalan menuju pura ditutup tembok dan dipasangi papan larangan besar bertuliskan:
“BUKAN JALAN UMUM – DILARANG MASUK. PELANGGAR DIANCAM PIDANA PENJARA MAKSIMAL 7 TAHUN (PASAL 167, 385, 170 KUHP)”.

Peristiwa itu menjadi simbol benturan antara nilai adat dan legalitas korporasi.

“Larangan itu bukan hanya menghambat perbaikan pura, tapi juga mengoyak rasa keadilan masyarakat adat. Pura adalah jiwa bagi umat di Bali,” tegas Bendesa Adat Jimbaran, Anak Agung Made Rai Dirga Arsana Putra, seusai mediasi.

Suara Hukum Adat dan Spiritualitas

Kuasa Hukum Promas Law Firm, yang juga Kuasa Hukum Pengempon Pura Belong Batu Nunggul, I Nyoman Wirama, S.H., menilai tindakan PT Jimbaran Hijau sebagai bentuk intoleransi, arogansi, dan pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa akses jalan ke pura sudah ada jauh sebelum PT JH maupun PT Citratama Selaras beroperasi.

“Penggunaan jalan itu diatur dalam perjanjian dengan warga. Tak ada dasar hukum bagi siapa pun untuk melarang masyarakat beribadah di tempat suci mereka,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik serupa pernah terjadi sebelumnya. Salah satunya menimpa keluarga Wayan Bulat, warga yang masih bertahan tinggal di lahan sengketa. Perselisihan antara keluarga itu dan petugas keamanan perusahaan bahkan sempat berujung ke meja hijau.

“Bali memiliki identitas adat dan budaya yang hidup dari pura dan tanahnya. Jika tanah dan pura dipisahkan, maka hilanglah roh kebalian itu,” kata Nyoman Wirama dengan nada getir.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Promas Law Firm, I Wayan Baktiasa, SH., MH., CLA., CLI, CMC., dan Gede Erawan, yang menyatakan sengketa lahan adat di Jimbaran, karena tidak adanya transparansi dalam pengelolaan tanah eks-HGB tersebut menjadi akar masalah.

Apalagi, sebagian besar tanah yang dahulu dikuasai masyarakat kini sudah berpindah ke tangan korporasi. Lahan adat mereka termasuk dalam area yang dirancang untuk proyek seluas 200 hektare sejak awal 1990-an, dan hingga kini sebagian besarnya tidak digunakan secara produktif.

“Lahan itu dulu dipakai masyarakat untuk bertani dan beribadah. Sekarang, tidak ada akses. Bahkan pura yang ada di sana tidak bisa dimasuki,” terangnya.

Menurutnya, pada awal 1990-an, PT Citra Tama Selaras membayar Rp35 juta kepada Kepala Desa Adat Jimbaran (alm. Jro Mangku Wayan Tembong) untuk memperoleh HGB atas lahan adat sekitar 280 hektare.

HGB tersebut lalu dialihkan ke PT Jimbaran Hijau tanpa keterlibatan warga adat. Dalam perjalanannya, sebagian besar lahan tidak dimanfaatkan sebagaimana izin melainkan dibiarkan telantar. Anehnya, HGB Jimbaran Hijau diperpanjang pada 2010 dengan alasan penggunaan untuk KTT APEC 2013.

“Aturan menyatakan bahwa tanah tidak produktif lebih dari 3 tahun harus dikembalikan ke pemilik hak lama atau negara, bukan haknya diperpanjang,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H., membantah tudingan bahwa perusahaan melarang masyarakat beribadah.

“Kami tidak pernah melarang kegiatan persembahyangan. Yang kami keberatan adalah pembangunan fisik baru dengan dana hibah di atas lahan yang secara hukum masih menjadi hak PT Jimbaran Hijau,” jelasnya.

Michael menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga keabsahan aset agar tidak timbul persoalan hukum baru. Ia menyoroti bahwa penggunaan dana hibah pemerintah di atas tanah milik pihak lain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana.

“Kami menghormati kegiatan keagamaan, tetapi hukum juga harus dihormati. Semua pihak harus memastikan bahwa setiap kegiatan sesuai dengan hak kepemilikan yang sah,” tambahnya.

Mediasi pada awal November 2025 menjadi babak terbaru dari sengketa panjang yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Tidak ada kesepakatan yang tercapai, yang masing-masing pihak tetap berpegang pada posisinya.

Desa Adat Jimbaran menuntut pembukaan akses dan pengembalian hak adat, sementara PT Jimbaran Hijau bertahan pada klaim kepemilikan HGB yang diakui negara.

Sebelumnya, masyarakat Desa Adat Jimbaran telah menempuh berbagai jalur, diantaranya:

Aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Bali (2011).

Audiensi ke DPRD Provinsi Bali.

Permohonan administrasi ke BPN.

Gugatan class action No. 142/Pdt.G/2025/PN Dps yang kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Meski lelah, perjuangan masyarakat Desa Adat Jimbaran tampaknya belum akan berhenti. Mereka menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan tentang harga diri dan identitas kebudayaan.

Konflik Jimbaran Hijau kini menjadi cermin paradoks besar di Bali, di mana kemajuan pariwisata dan investasi sering kali berhadapan dengan akar adat dan nilai spiritual masyarakat lokal.

Negara diharapkan hadir sebagai penengah yang adil, tidak sekadar berpihak pada kekuatan modal, tetapi memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap berpijak pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Negara harus turun tangan. Kami tidak menolak pembangunan, tapi pembangunan tidak boleh mengorbankan budaya dan keyakinan,” tegas Bendesa Adat Jimbaran.

Terlebih lagi, Awig-Awig Desa Adat Jimbaran mengatur perlindungan terhadap tanah pelabapura dan batas kesucian tempat suci.

Ditambah lagi, prinsip Tri Hita Karana kesimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama dan alam lingkungan pembangunan di wilayah suci. yang menjadi dasar utama dalam menjaga harmoni.

Dalam semangat menjaga keharmonisan dan mendukung pembangunan berkelanjutan, pihak Pengempon Pura melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan permohonan kepada PT Jimbaran Hijau agar memberikan akses permanen dan bebas hambatan bagi umat Hindu menuju Pura Belong Batu Nunggul.

Selain itu, pihaknya meminta agar dilakukan penetapan zona suci pura berupa radius kesucian sesuai ketentuan adat dan rekomendasi dari PHDI atau instansi terkait.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengusulkan agar pihak PT Jimbaran Hijau memberikan kompensasi sosial dam dukungan CSR dalam bentuk bantuan sarana-prasarana atau pemeliharaan pura.

“Kami mendukung aktivitas pembangunan PT Jimbaran Hijau selama tetap menghormat nilai-nilai kesucian pura dan adat istiadat Desa Adat Jimbaran. Proses Mediasi kami lakukan, dengan harapan tercapainya kesepakatan damai, berkeadilan dan selaras dengan hukum Negara serta hukum adat Bali,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button