BeritaDaerahPemerintahanSosial

Lubang Jalan, Nyawa Taruhan: Ketika Infrastruktur Rusak Menjadi Ancaman Keselamatan di Pacitan

"Saya sudah dua kali melaporkan lubang jalan itu. Kejadian terakhir menimpa junior saya, Candra, yang terjatuh di kawasan Cuwik saat magrib hingga mengalami patah kaki karena lubang jalan tidak terlihat"

Pacitan,JBM.co.id-Kerusakan jalan bukan sekadar persoalan kenyamanan berkendara, tetapi menyangkut keselamatan nyawa. Kondisi inilah yang kembali disorot setelah kecelakaan akibat lubang jalan terjadi di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Pacitan, dan menimpa pengguna jalan.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama, Setda Pacitan, Hesti Suteki, mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali melaporkan kerusakan jalan tersebut, namun hingga kini belum ada respons atau penanganan konkret dari pihak terkait.

Perhatian publik semakin menguat setelah Candra, ASN UPT Kehutanan, mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. Ia terjatuh akibat lubang jalan yang tidak terlihat, terutama pada kondisi minim pencahayaan, hingga menyebabkan cedera serius pada kaki.

“Saya sudah dua kali melaporkan lubang jalan itu. Kejadian terakhir menimpa junior saya, Candra, yang terjatuh di kawasan Cuwik saat magrib hingga mengalami patah kaki karena lubang jalan tidak terlihat,” ungkap Hesti melalui pesan pribadi, WhatsApp, Senin (26/1/2026).

Kasus ini menambah daftar panjang risiko kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh kerusakan infrastruktur jalan, terutama di wilayah perkotaan yang padat aktivitas. Lubang jalan yang tidak segera ditangani berpotensi menjadi jebakan berbahaya, terlebih pada malam hari atau saat hujan ketika visibilitas menurun.

Menariknya, Hesti juga menyinggung pengalaman serupa yang dialami Gustian, ajudan pribadi Bupati Pacitan. Saat itu, kecelakaan terjadi di ruas jalan provinsi wilayah Mbleruk, Kecamatan Punung, akibat lubang jalan yang tidak terlihat pada malam hari. Namun, berbeda dengan kasus sebelumnya, perbaikan langsung dilakukan setelah adanya korban.

“Waktu itu langsung ditutup dan diperbaiki setelah ada kejadian,” jelasnya.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bahwa kecepatan respons terhadap laporan masyarakat sangat menentukan. Secara regulasi, jalan yang mengalami kerusakan dan membahayakan pengguna wajib segera diberi penanda, peringatan, atau dilakukan perbaikan darurat untuk mencegah jatuhnya korban.

Lebih dari itu, partisipasi masyarakat dalam melaporkan kerusakan jalan seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian, bukan sekadar keluhan. Ketika laporan diabaikan, potensi kecelakaan bukan hanya meningkat, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang lebih besar.

Kasus di Jalan Gatot Subroto Pacitan ini menjadi pengingat bahwa negara wajib hadir sebelum korban berjatuhan, bukan setelahnya. Infrastruktur yang aman adalah fondasi keselamatan publik, dan respons cepat merupakan kunci utama mencegah tragedi di jalan raya.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button