
Jbm.co.id-JAKARTA | Kondisi kerja nelayan dan Awak Kapal Perikanan (AKP) di Indonesia dinilai masih berada dalam situasi rentan.
Lemahnya penegakan hukum, penggunaan kapal yang tidak layak, serta sistem kerja yang menempatkan nelayan sebagai tenaga kerja yang mudah digantikan disebut menjadi persoalan serius di sektor perikanan nasional.
Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Dewa Budiasa menegaskan bahwa hingga kini nelayan masih menanggung risiko tinggi akibat minimnya perlindungan keselamatan dan kepastian kerja. Situasi tersebut diperparah dengan tidak adanya kontrak kerja yang jelas serta terbatasnya akses keadilan ketika terjadi pelanggaran hak.
“Nelayan terus menanggung dampak dari lemahnya penegakan hukum, kapal yang tidak layak dan tidak aman, serta sistem yang mengabaikan keselamatan dan martabat mereka. Ini pesan tegas bahwa nelayan berhak atas perlindungan, martabat, dan suara yang nyata,” kata Dewa Budiasa dalam dialog kebijakan publik di Gedung Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 13 Januari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Dialog Publik dan Peluncuran Platform Kebijakan Nasional Perlindungan Awak Kapal Perikanan (AKP).
Menurut Dewa Budiasa, platform kebijakan ini dirancang bukan sekadar sebagai dokumen normatif, melainkan sebagai instrumen advokasi untuk mendorong perubahan kebijakan yang konkret dan dapat ditegakkan.
Ia menilai, lemahnya kehadiran negara dalam perlindungan nelayan menunjukkan urgensi reformasi kebijakan di sektor perikanan. Platform kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam memperjuangkan hak-hak nelayan dan AKP secara berkelanjutan.
Dialog publik ini difasilitasi oleh Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara. Kepala PPS Nizam Zachman Jakarta, Andi Manojengi, S.St.Pi., M.Si., saat membuka acara menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan awak kapal perikanan.
Forum tersebut dihadiri nelayan, serikat pekerja, serta perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sejumlah narasumber turut memberikan pandangan, di antaranya Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu, Koordinator Regional Asia Tenggara ITF Jon Hartoogh, Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan KKP Mahrus, Ketua Sakti Sulut Armon Hiborong, serta akademisi Universitas Paramadina Benny Hasbiyallah.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah dorongan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Konvensi ini dinilai penting untuk menjamin standar kerja layak bagi nelayan dan awak kapal perikanan Indonesia.
“Ratifikasi C188 bukan sekadar formalitas hukum internasional, melainkan sebuah komitmen transformatif yang akan membawa manfaat nyata dan langsung bagi jutaan nelayan Indonesia, baik yang bekerja di perairan domestik maupun di kapal asing,” disampaikan dalam forum tersebut.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa ratifikasi Konvensi ILO C188 tidak dapat dipandang sebagai beban negara.
“Ratifikasi ILO C188 bukanlah beban, melainkan investasi strategis. Bagi nelayan, ini berarti transformasi dari sekadar pekerja menjadi pekerja yang dilindungi undang-undang dengan hak-hak yang jelas. Bagi Indonesia, ini adalah langkah kunci untuk membangun sektor kelautan dan perikanan yang tidak hanya produktif, tetapi juga bermartabat, berkelanjutan, dan dihormati di panggung dunia,” tegasnya.
Platform Kebijakan Nasional Perlindungan AKP menegaskan bahwa seluruh nelayan dan awak kapal perikanan, tanpa memandang lokasi kerja, bendera kapal, maupun status hubungan kerja, berhak atas upah yang adil, lingkungan kerja yang aman, perlindungan hukum serta kebebasan berserikat.
Selain itu, platform tersebut memuat tuntutan agar pemerintah mengambil langkah hukum yang tegas dan dapat ditegakkan, mendorong tanggung jawab penuh pemberi kerja, serta membuka ruang pengawasan publik guna memastikan akuntabilitas kebijakan di sektor perikanan.
Platform Kebijakan Perlindungan AKP ini merupakan hasil kesepakatan antara Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dan Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) bersama jaringan serikat nelayan dalam pertemuan ITF–Fishers’ Rights Network Policy and Advocacy Symposium di Bali pada Desember 2025.
Dewa Budiasa menegaskan, KPI akan terus mendorong keterlibatan aktif pemerintah, pemberi kerja, dan seluruh pelaku rantai pasok perikanan agar implementasi platform tersebut benar-benar memberikan perlindungan yang bermakna dan berkelanjutan bagi nelayan Indonesia. (red).



