BeritaDaerahHukum dan KriminalLingkungan HidupNasionalPemerintahan

Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Tata Ruang di Bali Soroti Banjir Akibat Babat Hutan dan Rusak Mangrove

Jbm.co.id-JAKARTA | Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin, 26 Januari 2026.

Raker Komisi III DPR RI mengambil agenda evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026.

Foto: Anggota Komisi III DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, saat acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengambil agenda evaluasi kinerja Polri dan pembahasan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026. (Foto: kanal YouTube TVR Parlemen).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menegaskan rapat tersebut sah karena telah memenuhi kuorum dan dihadiri lengkap oleh seluruh fraksi, poksi, serta anggota Komisi III DPR RI.

“Secara kasat mata ini, kita bisa lihat ini full fraksi full poksi full anggota dan kuorum tentu saja sudah terpenuhi. Saya mohon berkenan rekan-rekan rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum,” kata Habiburrokhman membuka rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, isu dugaan kejahatan tata ruang di Bali menjadi sorotan utama.

Anggota Komisi III DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta secara terbuka mengaitkan bencana banjir besar yang melanda sejumlah wilayah Bali dengan praktik pembabatan hutan dan perusakan kawasan mangrove yang diduga berlangsung secara sistematis dan melibatkan penerbitan sertifikat tanah ilegal.

Nyoman Parta juga mengungkap adanya pembabatan hutan skala besar di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Selain itu, kawasan mangrove yang seharusnya menjadi benteng ekologis justru mengalami perusakan hingga berujung pada terbitnya 106 sertifikat tanah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). “Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan tata ruang,” tegas Nyoman Parta di hadapan Kapolri di melalui siaran kanal You Tube TVR Parlemen di Jakarta, Senin 26 Januari 2026.

Nyoman Parta juga menjelaskan, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 miliar.

Selain itu, perusakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil juga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Komisi III DPR RI secara tegas mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan tersebut, termasuk menelusuri aktor-aktor di balik alih fungsi hutan dan mangrove yang diduga dilindungi oleh kekuatan tertentu.

DPR RI menegaskan, pembiaran terhadap kejahatan tata ruang sama artinya dengan membiarkan bencana ekologis terus berulang di Bali. Rapat kerja ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube TVR Parlemen. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button