Komisi I, II dan III DPRD Badung Sidak Tiga Lokasi di Kuta dan Kuta Selatan: Paragliding, Proyek Pariwisata Hingga Tempat Karaoke

Jbm.co.id-BADUNG | Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Senin, 8 Desember 2025.
Sidak dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Badung terkait persoalan perizinan, infrastruktur, limbah hingga pajak usaha.
Lokasi pertama yang ditinjau adalah fasilitas permainan paralayang atau paragliding di Desa Kutuh. Setelah melakukan pembahasan, DPRD merekomendasikan penghentian sementara aktivitas paragliding di seluruh wilayah Badung.
“Kami merekomendasikan kepada Satpol PP Badung, untuk menghentikan sementara semua kegiatan paragliding yang ada di kawasan Kabupaten Badung,” sebut Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara.
Ia menegaskan, seluruh pengelola usaha paragliding akan dipanggil untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan. “Bagi yang tidak bisa memenuhi semua ketentuan, maka kita hentikan sampai mereka bisa memenuhi segala bentuk persyaratan dari regulasi yang ada. Kalau selamanya tidak bisa memenuhi, selamanya kita hentikan,” tegasnya.
Proyek Akomodasi Pariwisata di Nusa Dua Masuk Agenda Sidak
Usai dari Kutuh, rombongan bergerak menuju proyek akomodasi wisata di Jalan Nusa Dua Selatan yang sempat viral karena lokasinya berada di sekitar alur sungai.
“Hasil sidak, pada prinsipnya mereka sudah melengkapi semua peraturan dan ketentuan berlaku regulasi di pemerintahan kita,” kata Lanang Umbara.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga keberadaan dua pura di area tersebut serta menjamin akses masyarakat menuju pantai.
“Keinginan kita ke depan, apapun itu wajib diberikan akses seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat, apalagi aktivitas ibadah,” sebutnya.
Berkaitan dengan alur sungai, DPRD meminta kontraktor untuk tidak mengubah struktur alami aliran air dan akan memanggil manajemen untuk melakukan kesepakatan lanjutan.
Grahadi Bali Diberi Batas Waktu Lengkapi Dokumen
Lokasi terakhir sidak adalah tempat karaoke Grahadi Bali. Rombongan menemukan sejumlah persoalan seperti migrasi dokumen IMB ke PBG, SLF, Laik Sehat dan Higienis hingga pengelolaan limbah.
“Hal-hal yang sudah menjadi ketentuan, kami minta untuk segera ditindaklanjuti… kalau memang tidak ada etikad baik, maka kami akan tindak tegas,” tegas Lanang Umbara.
DPRD Badung juga membuka opsi merekomendasikan penghentian sementara kegiatan usaha bila pihak manajemen tidak memenuhi ketentuan yang diminta pemerintah. Sidak ditutup dengan penyampaian surat pemanggilan oleh Satpol PP Badung kepada pihak pengelola. (red).



