BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Kasus The One Umalas Ungkap Modus Duo Rusia, Pengawasan Investasi Asing di Bali Disorot

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang pemeriksaan terdakwa Budiman Tiang (BT) dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa malam, 11 November 2025.

Bahkan, persidangan mengungkap fakta baru dibalik kasus The One Umalas yang menyeret dua warga negara Rusia.

Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 21.30 WITA, BT membeberkan awal mula hubungan dengan dua WN Rusia tersebut yang kini menjadi pihak lawan dalam perkara.

BT menegaskan, kedua warga Rusia itu bukanlah investor sebagaimana klaim mereka ke publik, melainkan sales properti yang kemudian menguasai proyek dan aset miliknya secara bertahap.

Terungkap pula, bahwa apa yang disangkakan kepada terdakwa,yakni penipuan atau penggelapan justru berbalik dalam Fakta Persidangan.

Bahkan, T mengaku menjadi korban martabat palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan duo Rusia ini, sehingga mengalami kerugian besar, sedangkan duo Rusia yang mengaku investor itu memperoleh keuntungan besar tanpa modal.

Selain proyek The One Umalas, terungkap pula pola bisnis berulang di bawah bendera Magnum, yang mencakup sejumlah proyek lain seperti Magnum Berawa dan Magnum Sanur. Magnum Berawa diketahui telah ditutup oleh DPRD Bali karena tidak memiliki izin operasional dan bangunan lengkap, sedangkan Magnum Sanur dikabarkan mangkrak dengan dugaan dana miliaran rupiah dari calon investor luar negeri yang tak jelas penggunaannya.

Kuasa hukum BT, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., menilai bahwa pola tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan skema Penanaman Modal Asing (PMA) dan praktik penguasaan terselubung atas tanah oleh pihak asing.

“Indikasi pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Perda RTRW Bali dan berbagai peraturan lainnya,” kata GPS.

Selain itu, Budiman Tiang juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, terkait pelibatan Brimob di area sengketa perdata tanpa dasar hukum atau perintah pengadilan. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps dan kini memasuki tahap lanjutan setelah replik penggugat disampaikan pada 5 November 2025.

GPS menegaskan bahwa kasus ini merupakan contoh nyata kriminalisasi dalam sengketa perdata. Ia mengingatkan, ketika aparat memasuki ranah sipil tanpa dasar hukum yang sah, maka hukum kehilangan netralitasnya.

Kasus The One Umalas memperlihatkan celah serius dalam pengawasan investasi asing di Bali, diantaranya skema PMA fiktif dengan penggunaan nama warga lokal sebagai Nominee dan lemahnya koordinasi antarinstansi perizinan serta tidak adanya perlindungan hukum bagi pelaku lokal dalam sengketa bisnis dengan investor asing.

Fenomena ini menimbulkan keresahan sosial dan merusak citra investasi Bali, karena banyak proyek asing beroperasi tanpa izin lengkap dan menabrak prinsip keberlanjutan lingkungan.

GPS menilai, kasus BT bukan sekadar sengketa pribadi, melainkan ujian kedaulatan hukum nasional di daerah wisata yang menjadi magnet modal asing.

GPS juga menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan, antara lain:
a. Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap izin proyek asing di Bali, khususnya di sektor properti pariwisata.
b. Revisi peraturan daerah investasi agar mencantumkan klausul anti-dominasi asing dan kewajiban transparansi kepemilikan.
c. Larangan tegas pelibatan aparat bersenjata dalam sengketa perdata sesuai ketentuan hukum.
d. Pembentukan Satgas Hukum Investasi Bali yang melibatkan Kementerian Investasi, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum.
e. Penegasan bahwa investasi asing harus berjalan seiring dengan kedaulatan hukum nasional serta perlindungan bagi pelaku lokal.

Sidang pidana terhadap Budiman Tiang dijadwalkan berlanjut pada 25 November 2025 dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Publik kini menanti sejauh mana pengadilan mampu menegakkan prinsip due process of law dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting bagi pembenahan tata kelola investasi di Bali. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button