Kajian Pansus TRAP DPRD Bali Temukan 5 Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Tegaskan Lift Kaca Kelingking Wajib Dibongkar

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung I Made Satria akhirnya bersikap tegas terkait pembangunan Lift Kaca atau Glass Viewing Platform oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Sikap ini diambil setelah DPRD Provinsi Bali menerbitkan Rekomendasi Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD, yang mengungkap sejumlah pelanggaran berat dalam proyek tersebut.
Demikian ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bupati Klungkung I Made Satria dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, saat Konferensi Pers di Halaman Depan Gedung Gajah, Jaya Sabha Denpasar, Minggu, 23 November 2025.
Proyek Mencakup Tiga Wilayah
Pembangunan lift kaca ini berada di tiga wilayah berbeda:
Wilayah A, area daratan atas jurang dengan alas hak tanah yang menjadi kewenangan Kabupaten Klungkung. Di sini berdiri bangunan Loket Tiket seluas 563,91 m².
Wilayah B, daratan jurang pada Tanah Negara yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat/Provinsi.
Wilayah C, wilayah pantai dan pesisir yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Bali.
Menurutnya, bangunan yang masuk dalam proyek ini meliputi loket tiket, jembatan layang sepanjang 42 meter dengan luas 846 m², serta bangunan lift kaca, restoran, dan pondasi (bore pile) setinggi ±180 meter.
Deretan Pelanggaran Berat
Kajian menyatakan proyek ini terbukti melanggar berbagai ketentuan tata ruang, lingkungan, dan perizinan.
1. Pelanggaran Tata Ruang
Dinyatakan melanggar Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2020, karena:
Dibangun di kawasan sempadan jurang.
Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur.
Tidak memiliki KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pondasi bore pile berada di wilayah perairan pesisir tanpa izin.
Sanksi: Pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
2. Pelanggaran Lingkungan Hidup
Proyek tidak memiliki izin lingkungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan hanya memiliki UKL-UPL Kabupaten.
Sanksi: Paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
3. Pelanggaran Perizinan
KKPR dinilai tidak sesuai rencana tata ruang.
PBG hanya mencakup loket tiket, tidak mencakup jembatan dan lift.
Sanksi: Penghentian seluruh kegiatan.
4. Pelanggaran Tata Ruang Laut
Bangunan pondasi beton berada di zona perikanan tradisional kawasan konservasi, sehingga tidak diperbolehkan membangun fasilitas wisata.
Sanksi: Pembongkaran bangunan.
5. Pelanggaran Pariwisata Berbasis Budaya
Proyek dinilai mengubah keorisinilan DTW Kelingking, melanggar Perda No. 5 Tahun 2020.
Sanksi: Sanksi pidana.
Rekomendasi Tegas DPRD Bali
DPRD Bali meminta Pemerintah:
Menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.
Menutup dan membongkar proyek lift kaca secara keseluruhan.
Mengharuskan PT Indonesia Kaishi menanggung seluruh biaya pembongkaran.
Memberikan mandat kepada Pemprov dan Pemkab untuk melakukan pembongkaran jika pengembang tidak melaksanakannya dalam batas waktu.
Keputusan Final: Wajib Dibongkar
Gubernur Koster dan Bupati Satria akhirnya memutuskan tindakan tegas. Dalam pernyataannya keduanya memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform), melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Jika pengembang tidak mematuhi perintah, maka Pemerintah akan mengambil alih pembongkaran sesuai ketentuan hukum.
Pesan Tegas Pemerintah Provinsi Bali
Pemprov Bali menegaskan bahwa mereka mendukung investasi, namun dengan syarat:
Mematuhi legalitas,
Menjaga kelestarian alam dan budaya Bali,
Mengutamakan kepatutan dan tanggung jawab jangka panjang.
Pernyataan resmi itu menutup dengan pesan keras, agar kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali. (ace).




