BeritaDaerahPemerintahanPendidikan

Jejak Kebijakan Pengangkatan Pengawas Ahli Utama: Catatan Sunyi di Balik Beban APBD Pacitan

"Pada awal 2018, perhitungan kebutuhan pengawas dilakukan berdasarkan rasio jabatan kepengawasan sesuai rekomendasi Kemendikbud. Namun pada 2020 jumlah pengawas ahli utama meningkat hingga sebelas orang"

Pacitan,JBM.co.id-Kebijakan pengangkatan pengawas pendidikan dengan jenjang ahli utama di Kabupaten Pacitan kini menyisakan ruang refleksi yang mendalam. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan peningkatan mutu pendidikan, keberadaan jabatan tersebut perlahan memunculkan pertanyaan tentang relevansi, efektivitas, serta dampaknya terhadap keuangan daerah.

Pengawas dengan jenjang ahli utama memiliki masa pengabdian hingga usia 65 tahun, lebih panjang dibandingkan jenjang pengawas lainnya. Konsekuensinya, Pemerintah Kabupaten Pacitan harus mengalokasikan anggaran yang tidak kecil untuk membiayai belanja pegawai, mulai dari gaji hingga berbagai tunjangan, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tujuh pengawas ahli utama yang masih aktif dari total 27 pengawas pendidikan di Pacitan.

“Untuk jenjang ahli utama ada tujuh orang, selebihnya berada pada jenjang ahli madya dan muda,” ujar Rino, Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, dinamika kebutuhan pengawas pendidikan telah mengalami perubahan seiring waktu. Sejak beberapa tahun terakhir, kebijakan pengangkatan pengawas ahli utama dinilai tidak lagi sejalan dengan kebutuhan riil di daerah.

“Pada awal 2018, perhitungan kebutuhan pengawas dilakukan berdasarkan rasio jabatan kepengawasan sesuai rekomendasi Kemendikbud. Namun pada 2020 jumlah pengawas ahli utama meningkat hingga sebelas orang. Dasar kebijakan saat itu tidak sepenuhnya kami ketahui, terlebih saya baru ditugaskan di BKPSDM,” tuturnya.

Secara konseptual, jabatan fungsional ahli utama ditempatkan sebagai posisi strategis yang memberikan masukan kebijakan pada level tinggi. Di tingkat pusat, peran tersebut bahkan menjadi rujukan bagi pengambil keputusan nasional. Namun dalam konteks daerah, peran ideal itu belum sepenuhnya terwujud.

Di sisi lain, regulasi nasional masih mengamanatkan keberadaan pengawas pendidikan dalam sistem pendidikan. Hal ini membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan ruang untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh, meskipun beban anggaran terus meningkat.

Sebab, sesuai ketentuannya, pengawas ahli utama berada pada golongan IV, yang berimplikasi pada besaran gaji dan TPG yang relatif tinggi.

Sementara itu, secara substantif, tugas pokok dan fungsi pengawas ahli utama tidak jauh berbeda dengan pengawas pada jenjang ahli madya maupun ahli muda.

“Karena kesamaan tugas tersebut, idealnya jumlah pengawas ahli utama tidak perlu sebanyak sekarang. Sejak 2023, hal ini kembali menjadi bahan diskusi internal di lingkungan Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Persoalan lain yang turut mencuat adalah pembagian wilayah dan beban kerja kepengawasan, yang kerap bersinggungan dengan faktor usia para pengawas.

Situasi ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap efektivitas jabatan fungsional di sektor pendidikan. Harapannya, kebijakan ke depan mampu menjaga keseimbangan antara tanggung jawab fiskal daerah dan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button