BeritaDaerahDenpasarGaya HidupKesehatanPendidikan

Instruktur Sukmawati Keniten Apresiasi Wacana Perda Yoga Harapkan Warga Bali Jadi Pelaku Utama Bukan Hanya Sebatas Pengamat

Jbm.co.id-DENPASAR | Kalangan instruktur menyambut positif wacana Peraturan Daerah (Perda) tentang Yoga di Bali.

Regulasi Yoga dinilai dapat menjadi langkah penting untuk menertibkan praktek yoga, sekaligus mengedukasi masyarakat, agar lebih memahami esensi dari yoga sebagai jalan menuju kesehatan fisik, mental dan spiritual.

Demikian disampaikan Ida Ayu Made Sukmawati Keniten selaku Instruktur Yoga yang sudah menggeluti dunia yoga selama 15 tahun, saat diwawancarai awak media di Power Of Now Oasis, Jalan Retro Beach, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.

Sukmawati Keniten mengatakan minat terhadap yoga sebenarnya sudah tumbuh, namun masih terbatas pada kalangan tertentu, khususnya anak-anak muda kota.

Disisi lain, masyarakat desa atau komunitas umum belum banyak terjangkau oleh praktek yoga yang benar.

“Anak-anak muda banyak datang yoga, tapi saya masih bertanya, untuk apa mereka datang? Apakah untuk kesehatan atau hanya untuk Instagram yoga? Banyak yang datang hanya berpose, bukan untuk latihan secara serius,” kata Sukmawati Keniten.

Sukmawati Keniten menyayangkan bahwa ditengah popularitas Bali sebagai destinasi spiritual dunia, masyarakat lokal justru lebih sering menjadi penonton daripada pelaku.

“Orang asing yang datang beryoga, sementara masyarakat lokal hanya menonton. Kapan ya bisa melihat semua masyarakat sadar akan kesehatan dan kebersihan melalui yoga,” ungkapnya.

Menurut Sukmawati, yoga yang dijalankan secara serius dan rutin bisa membawa dampak besar dalam hidup seseorang. Bukan hanya perubahan fisik, tapi juga perubahan cara berpikir, sikap mental, dan spiritualitas. Namun, hal itu hanya bisa dirasakan oleh mereka yang benar-benar menjalani yoga sebagai disiplin hidup, bukan sekadar mengikuti trend.

Soal wacana Perda Yoga, Sukmawati Keniten mengaku sangat mendukung gagasan tersebut.

Diharapkan, Perda Yoga bisa menjadi payung hukum untuk menertibkan praktek-praktek yoga yang berkembang di Bali, termasuk menanggapi maraknya kasus penyimpangan dalam praktek yoga yang tidak sesuai nilai dan budaya lokal.

“Dengan adanya wacana Perda Yoga ini, saya pribadi sangat mengapresiasi hal ini, sangat mendukung penuh, saat Perda ini nanti mampu untuk menertibkan praktek-praktek Yoga, karena yang seperti yang saya lihat, atau sudah ada kasus-kasus tentang praktek-praktek Yoga yang melenceng gitu, karena ini belum adanya aturan,” paparnya.

“Nah, kita dari mana mulai? Mungkin dari sekolah, kemudian bentuk komunitas Yoga itu sendiri. Seperti di Bali, bagaimana biar sesuai dengan budayanya, harus disesuaikan, sehingga kita tidak harus di satu sumber itu dari negara lain. Karena menurut saya, ada juga sumber-sumber Yoga lain yang ada dalam lontar-lontar Bali,” tambahnya.

Sukmawati Keniten menekankan, Perda Yoga bukan hanya relevan dari sisi kesehatan masyarakat, tapi juga punya dampak ekonomi.

“Kalau yoga ini diatur dan dikembangkan dengan baik, bukan tidak mungkin masyarakat lokal bisa jadi pelaku utama, bukan hanya sebagai pengamat. Selama ini yang mengajar kebanyakan orang asing, mereka datang ke Bali dengan sertifikat internasional. Perda ini bisa jadi alat untuk membangun kualitas dan posisi masyarakat Bali sendiri,” urainya.

Patut diketahui, wacana Perda Yoga ini sebelumnya dilontarkan oleh anggota DPRD Bali dari Partai NasDem, Dr Somvir. Ia menyebut Perda Yoga penting untuk melestarikan kearifan lokal, memfasilitasi nilai-nilai spiritual Hindu, sekaligus membuka jalan bagi masyarakat Bali untuk mengambil manfaat dari berkembangnya yoga, baik dalam bidang kesehatan, kebudayaan, maupun sektor ekonomi kreatif yang berbasis wellness tourism.

Sukmawati Keniten berharap, dengan lahirnya Perda Yoga, pendidikan tentang yoga bisa disosialisasikan lebih luas, bukan hanya untuk kalangan terbatas.

“Ini PR besar untuk para cendekiawan dan kampus-kampus yang sudah punya program studi yoga. Nantinya Yoga akan lebih bernilai bagi masyarakat sendiri, bukan hanya bagi turis-turis yang datang,” tandasnya.

Sukmawati Keniten juga menambahkan sejauh pengalamannya mengajar, yoga di Bali masih lebih banyak diminati oleh warga asing.

“Yoga ini nantinya akan lebih bernilai bagi masyarakat sendiri, bukan hanya bagi turis-turis yang datang. Karena sekarang Bali itu destinasi pertama mungkin yang saya tahu, karena saya di sini pada umumnya mengajar siswa-siswa asing, orang-orang asing yang tertarik dengan yoga,” tuturnya.

Meski demikian, Sukmawati Keniten mengapresiasi antusiasme anak muda Bali yang mulai tertarik pada yoga, meski ia menilai sebagian besar masih sekadar mengikuti trend.

“Walaupun ada anak-anak muda yang datang, itu mungkin sudah sebatas trend, karena adanya di Instagram atau di TikTok yang sangat membuat mereka tertarik, tapi belum tahu tentang yoga sesungguhnya, dari yang sebenarnya tujuannya apa, manfaatnya apa dari yoga itu,” ujarnya.

Menurutnya, Perda Yoga nantinya akan memiliki nilai strategis untuk membangun kesadaran kesehatan dan spiritual masyarakat Bali, serta memberi manfaat ekonomi.

Ia juga menyinggung fenomena banyaknya instruktur yoga asing yang mengajar di Bali, dan berharap kehadiran perda dapat mengatur hal tersebut secara adil.

“Seperti yang kita ketahui sekarang orang asing banyak juga mengajar di sini dengan sertifikat khusus yang dibawa, sertifikat internasional. Apa yang bisa dilakukan oleh Perda ini, mungkin nanti bisa membantu lebih banyak,” tutupnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button