BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Imigrasi Denpasar Catatkan 138 Pelanggaran WNA, Termasuk 64 Kasus Overstay, Sepanjang 2024

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayahnya.

Hal tersebut bertujuan memastikan WNA yang berada di wilayah tersebut mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku serta tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.

Bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi pengawasan dan penindakan juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh WNA di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Demikian disampaikan Ridha Sah Putra selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis, 2 Januari 2025.

Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayahnya.

Menariknya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatatkan lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian, sepanjang tahun 2024.

Dikatakan, jumlah ini naik dibandingkan pada tahun 2023 yang berjumlah 104 kasus, diantaranya, berasal dari prostitusi online sejumlah 15 kasus.

“Hal ini merupakan prestasi tersendiri di tahun 2024, dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa,” kata Ridha.

Selain prostitusi online, ditemukan juga kasus penipuan (scamming) sebanyak 6 kasus, overstay (melebihi masa izin tinggal yang diberikan) sebanyak 64 kasus, tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum hingga perampokan serta penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 60 kasus.

Sementara itu, penindakan keimigrasian mencakup berbagai langkah yang diambil terhadap WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay (melebihi batas waktu izin tinggal), bekerja tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan serta Prostitusi online.

Statistik menunjukkan adanya peningkatan jumlah tindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, meskipun ada fluktuasi tergantung pada dinamika yang muncul.

Dalam hal penindakan, Kantor Imigrasi Denpasar mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tindakan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian, penyelidikan terhadap WNA yang terindikasi melanggar ketentuan, dan tindakan tegas berupa deportasi atau pemberian sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ridha menambahkan, dari sisi pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga semakin meningkatkan fungsi pengawasan Keimigrasian dengan semakin mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat Desa / Kelurahan, diantaranya melalui Rapat Koordinasi dan Operasi Gabungan.

“Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melaksanakan kegiatan Rapat TIMPORA sebanyak 6 kegiatan dan Operasi Gabungan sebanyak 32 kegiatan, dan telah dilaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Mandiri sebanyak 60 kegiatan serta Operasi Penyelidikan Intelijen sebanyak 49 kegiatan. Selain itu, juga tahun 2024 ini kami mencanangkan program Immigration on Patrol untuk menunjukan eksistensi petugas kami di titik-titik konsentrasi WNA dan berpatroli secara rutin setiap harinya,” kata Ridha.

Selain itu, lanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di tahun 2024 ini telah membentuk 3 Desa Binaan Imigrasi, diantaranya Desa Sanur Kaja, Desa Perean Kangin dan Desa Marga di Kabupaten Tabanan.

“Program Desa Binaan Imigrasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
mengenai isu-isu Keimigrasian, bahwa pentingnya peran Pemerintah Daerah, khususnya perangkat desa sebagai mitra strategis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memberikan edukasi terkait peraturan Keimigrasian kepada masyarakat atau calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO dan TPPM atau Tindak Pidana Perdagangan Orang,” terangnya.

Kantor Imigrasi Denpasar juga selalu mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi, dalam menjalankan pelayanan.

“Melalui pengawasan yang ketat, penindakan yang tegas serta kerjasama yang baik dengan instansi terkait, diharapkan keberadaan WNA di wilayah ini dapat membawa dampak positif bagi perekonomian setempat, sekaligus memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button