BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Imam Bajuri Pantang Mundur, Sebagai Kuasa Hukum Sutarman Tersangka Kasus Dugaan Cek Palsu Senilai 3 Miliar

"Proses hukum harus adil dan tidak memihak, berlaku sama bagi semua orang, baik yang berada di posisi atas maupun bawah. Jangan tumpul keatas namun tajam kebawah"

Pacitan,JBM.co.id- Pengacara senior Imam Bajuri, yang merupakan kuasa hukum Sutarman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam mengawal proses hukum kliennya, terkait kasus dugaan cek palsu senilai Rp3 miliar.

Saat ini, Sutarman telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 263 KUHP oleh penyidik, Polres Pacitan.

Saat dikonfirmasi, Bajuri menyatakan bahwa proses hukum akan terus diikuti dan dikawal, untuk memastikan berlangsungnya sebuah keadilan.

“Pantang mundur bagi saya. Kita lihat saja bagaimana proses hukum akan berjalan. Proses ini akan terus saya kawal sampai ke tingkat peradilan. Semoga keadilan dapat tercapai,” terang pengacara berpenampilan nyentrik ini, Jum’at (5/12/2025).

Bajuri menegaskan, proses hukum harus berjalan dengan adil dan transparan. “Apapun hasilnya, kita harus menghormati putusan hakim dan menjalankan proses hukum dengan baik,” tutur mantan wartawan sebuah surat kabar mingguan ini.

Bajuri juga optimis bahwa ada celah pembelaan untuk Sutarman. “Kita lihat saja bagaimana proses hukum akan membuktikan kebenaran dan keadilan.

Proses hukum harus adil dan tidak memihak, berlaku sama bagi semua orang, baik yang berada di posisi atas maupun bawah. Jangan tumpul keatas namun tajam kebawah,”tegasnya.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button