
Jbm.co.id-DENPASAR | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berkomitmen untuk memperkuat fondasi perekonomian daerah melalui penguatan permodalan Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali).
Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, saat memberikan penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu, 14 Januari 2026.
Gubernur Koster menilai penguatan permodalan BPD Bali merupakan langkah strategis untuk memastikan bank daerah tetap berdaya saing di tengah dinamika industri perbankan nasional.
Menurutnya, tantangan ke depan semakin kompleks seiring konsolidasi perbankan berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).
“Kita menyadari bahwa tantangan ekonomi ke depan semakin dinamis, seiring dengan konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti. Dalam konteks tersebut, penguatan permodalan Bank BPD Bali bukan semata-mata keputusan bisnis, melainkan langkah strategis agar bank daerah Kita tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali,” kata Gubernur Koster.
Gubernur Koster menjelaskan, kinerja BPD Bali hingga saat ini berada dalam kondisi sehat. Indikator tersebut tercermin dari tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai.
Dengan penambahan penyertaan modal daerah, bank daerah diharapkan mampu memperluas pembiayaan sektor produktif, terutama bagi UMKM, sekaligus memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah dan mendorong percepatan transformasi digital.
Berdasarkan kajian investasi, Pemerintah Provinsi Bali memandang perlu melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT BPD Bali dengan total nilai Rp445 miliar. Penyertaan tersebut terdiri atas modal tunai sebesar Rp300 miliar serta inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar yang telah dinilai secara independen dan memenuhi ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Skema penyertaan modal ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat struktur permodalan bank dan mempercepat pemenuhan ambang modal inti menuju KBMI, tetapi juga untuk menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan risiko di tengah peningkatan kebutuhan pembiayaan daerah,” paparnya.
Lebih lanjut, Koster menegaskan bahwa seluruh proses penyertaan modal akan dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik. Ia pun berharap Raperda tersebut mendapat dukungan DPRD Provinsi Bali agar dapat dibahas dan disempurnakan bersama.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui penguatan peran bank daerah sebagai mitra strategis pemerintah. (red).




