BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

Gubernur Bali Hadiri Rapat Paripurna, Mayoritas Fraksi DPRD Bali Dukung Tambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin, 19 Januari 2026.

Rapat Paripurna tersebut mengambil agenda  penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Secara umum, mayoritas fraksi DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis Gubernur Bali Wayan Koster untuk menambah penyertaan modal daerah ke BPD Bali sebagai bank milik krama Bali.

Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat daya saing perbankan daerah di tengah dinamika dan konsolidasi industri perbankan nasional.

Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali yang pandangan umumnya dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par. menyatakan sependapat bahwa penguatan permodalan BPD Bali merupakan langkah strategis.

Fraksi ini juga mengapresiasi kebijakan optimalisasi aset tanah daerah di kawasan Nusa Dua yang dinilai mampu memberikan manfaat fiskal lebih cepat melalui mekanisme pembayaran di muka, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung penambahan penyertaan modal daerah.

Dari Fraksi Partai Golongan Karya, pandangan umum disampaikan oleh Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E. Fraksi Golkar menegaskan bahwa penambahan penyertaan modal daerah tidak hanya bertujuan mempertahankan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali, tetapi harus dipandang sebagai investasi publik yang memberikan nilai tambah nyata dan terukur bagi pembangunan ekonomi daerah.

Fraksi Golkar mendorong penguatan tata kelola, profesionalisme manajemen, indikator kinerja yang jelas, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan berkelanjutan.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali yang pandangan umumnya dibacakan oleh Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP, menyambut positif Raperda tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan menilai penambahan penyertaan modal sebagai instrumen strategis untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi Bali. Kebijakan ini dipandang sebagai investasi publik yang harus menghasilkan dampak nyata, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.

Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali yang pandangannya dibacakan oleh I Wayan Subawa, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah catatan yuridis, normatif, dan substantif terhadap Raperda tersebut.

Fraksi ini menyoroti penggunaan istilah “penambahan penyertaan modal” dalam judul Raperda yang dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta konsistensi dasar hukum dibandingkan dengan peraturan daerah sebelumnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI menekankan bahwa penyertaan modal daerah harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya terkait perlindungan hak pemegang saham minoritas dan prinsip sinergi antar pemegang saham.

Fraksi ini juga meminta kejelasan terkait rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah, termasuk pemenuhan asas publisitas, serta penegasan peran Gubernur dalam melakukan pengawasan.

Meski demikian, Fraksi Gerindra-PSI tetap mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali yang dinilai berada dalam kondisi sehat, dengan tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai.

Kondisi tersebut dinilai menjadi dasar kuat bagi penambahan penyertaan modal guna memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong percepatan transformasi digital perbankan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button