GTI Gianyar Dorong Aparat Tindaklanjuti Laporan Dugaan KKN di Bali

Jbm.co.id-GIANYAR | Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar mengapresiasi respons aparat penegak hukum terhadap sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kepolisian.
Ketua DPC GTI Gianyar, Pande Mangku Rata menyebutkan pihaknya telah memperoleh informasi bahwa laporan dan pengaduan masyarakat yang diajukan GTI telah ditindaklanjuti secara administratif oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, ia menegaskan respons tersebut harus diikuti dengan langkah hukum yang konkret dan terukur.
“Saya sudah dapat informasi bahwa pengaduan masyarakat maupun laporan kami dari GTI Gianyar telah ditanggapi oleh aparat penegak hukum. Harapan kami pada tahun 2026 agar sesegera mungkin ada tindak lanjut terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Pande Mangku Rata di Gianyar, saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurutnya, GTI Gianyar siap bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan aparat penegak hukum guna memberikan keterangan tambahan atas laporan yang telah disampaikan.
Sikap tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Sebelumnya, LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali telah melaporkan berbagai dugaan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di wilayah Bali ke Kejaksaan Agung RI dan KPK pada Kamis, 7 November 2024.
Pelaporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek strategis dan sektor pemerintahan.
Dewan Pembina GTI Provinsi Bali, Pande Mangku Rata, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan hak partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 undang-undang tersebut menegaskan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam laporannya, GTI menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dan Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung. Pada proyek jalan tol, GTI menduga adanya pengaburan aset yang melibatkan oknum pejabat Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara itu, pembangunan PKB diduga berkaitan dengan penggunaan dana pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp1,5 triliun yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Selain tingkat provinsi, GTI juga melaporkan dugaan KKN di Kabupaten Bangli, meliputi dugaan korupsi dana desa, proyek fiktif, bantuan sosial, gratifikasi jabatan, serta pungutan liar terhadap aparatur sipil negara (ASN). Dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Untuk wilayah Kabupaten Gianyar, laporan GTI mencakup dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat pada masa pandemi COVID-19 dengan nilai anggaran besar.
Selain itu, terdapat pula dugaan pungutan liar terhadap ASN, penyalahgunaan dana desa, serta pengadaan mobil dinas kepala desa yang dinilai bermasalah.
GTI menilai tingginya dugaan kasus KKN di Bali merupakan persoalan serius yang membutuhkan komitmen kuat dari aparat penegak hukum.
Meski sejumlah wilayah di Bali pernah tersandung kasus korupsi, GTI menilai upaya penegakan hukum masih perlu diperkuat agar mampu memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali. (red).




