Fraksi Golkar DPRD Badung Sampaikan PU Soal Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026

Jbm.co.id-BADUNG | Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan Pandangan Umum (PU) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.
Pandangan Umum (PU) Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Nyoman Sudana, pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu, 13 Agustus 2025.
Mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Fraksi Partai Golkar memahami pentingnya penyesuaian target pendapatan, perubahan prioritas belanja serta pembiayaan daerah, guna mengakomodasi berbagai perkembangan dan kebutuhan yang terjadi selama tahun anggaran berjalan.
“Hal ini tentu saja dengan mengindahkan pedoman dari produk hukum vertikal yang lebih tinggi, guna menyesuaikan kebijakan daerah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, untuk memenuhi unsur akuntabilitas hukum,” terangnya.
Menurutnya, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dirancang meningkat dengan nilai Rp 11,1 triliun yang ditargetkan meningkat Rp 488,9 miliar atau 4,58 persen dari Pendapatan Daerah pada APBD (induk) Tahun Anggaran 2025.
“Rancangan peningkatan Pendapatan Daerah tersebut didasari atas sasaran PAD yang ditargetkan meningkat 5,08 persen dengan nilai Rp 492,1 miliar dari PAD pada APBD (induk) Tahun Anggaran 2025,” paparnya.
Target PAD yang meningkat tersebut didasari atas sasaran pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang ditargetkan meningkat dari pendapatan anggaran (induk) tahun 2025.
“Fraksi Partai Golkar sangat mengapresiasi langkah Bupati membentuk Tim Optimalisasi Peningkatan PAD dan berharap tim yang dibentuk mampu memperoleh data riil (meta data), sehingga dapat diketahui dengan pasti dan jelas jumlah potensi PAD Kabupaten Badung,” urainya.
Bahkan, Fraksi Partai Golkar memahami peningkatan target Pendapatan Daerah tersebut disusun guna mengimbangi target Belanja Daerah yang turut dirancang meningkat, dengan nilai Rp 12,7 triliun yang meningkat 20,82 persen dari Belanja Daerah APBD (induk) tahun anggaran 2025.
Peningkatan sasaran Belanja Daerah tersebut disusun atas dasar target belanja operasi, belanja modal serta belanja transfer yang dirancang meningkat, guna mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan daerah selama tahun anggaran berjalan.
Penyesuaian pada perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 juga terjadi pada peningkatan penerimaan pembiayaan daerah Rp 1,7 triliun dengan penerimaan paling tinggi terletak pada tambahan pinjaman daerah Rp 1,45 triliun.
“Tambahan penerimaan pinjaman daerah yang tinggi tersebut dirancang untuk digunakan pada pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Kuta Utara dan Kuta Selatan,” tambahnya.
Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui pembiayaan pinjaman daerah tersebut, sehingga Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran.
Tak hanya itu, Fraksi Partai Golkar meminta Bupati agar memanfaatkan anggaran di atas dengan sebaik-baiknya sehingga anggaran tersebut bisa memenuhi kebutuhan sesuai peruntukannya, selalu berorientasi pada akuntabilitas proses.
Terhadap penjelasan Bupati Badung yang menerangkan bahwa komposisi Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026,yakni kontribusi PAD terhadap belanja daerah 87,03 persen, maka Fraksi Partai Golkar dapat menerima atau sependapat, dengan catatan, diantaranya upaya optimalisasi PAD dari pendapatan pajak opsen, dikaitkan dengan pemanfaatan dan pemeliharaan ruas jalan.
“Fraksi Partai Golkar meminta Pemkab Badung berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan instansi terkait lainnya, untuk melakukan 10 pengawasan dan penindakan kepada para pemilik kendaraan niaga (bus pariwisata, dan lain-lain) berplat luar Bali yang masih tetap beroperasi dalam waktu lama di wilayah Provinsi Bali, khususnya di Kabupaten Badung,” tuturnya.
Berkaitan dengan belanja operasi yang bersifat fixed cost yang didalamnya ada variabel pembiayaan terhadap belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dibebankan pada APBD tahun berkenaan, agar menjadi perhatian eksekutif, sehingga akumulasi presentase pos belanja ini tidak melebihi 60 persen.
Untuk itu, Fraksi Partai Golkar berharap pada semester kedua tahun anggaran 2026, eksekutif mampu mengalokasikan lebih banyak lagi belanja modal untuk meningkatkan nilai investasi yang dimiliki oleh Kabupaten Badung.
“Fraksi Partai Golkar berharap belanja modal bisa menyentuh minimal angka 36 persen, sehingga terjadi kenaikan sebesar minimal 5 persen, guna memenuhi akuntabilitas program, terkait struktur APBD yang berkualitas,” pungkasnya. (ace).




