BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPendidikanSosial

Duet Pengacara Bajuri-Badrul, Mulai Hari Ini Resmi Sebagai Kuasa Hukum Kakek Sutarman

"Permintaan maaf tidak akan menghapus unsur pidana yang terkait dengan kasus dugaan cek palsu"

Pacitan,JBM.co.id- Pengacara kondang Pacitan, Imam Bajuri dan Badrul Amali, resmi menjadi kuasa hukum Sutarman dalam kasus dugaan cek palsu senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan.

Oleh karena itu, saat dikonfirmasi Imam Bajuri meminta agar masyarakat, terutama pegiat media sosial, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat pernyataan yang dapat memicu ketidakharmonisan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

“Bagi pihak pelapor maupun para nitizen, diharapkan janganlah memberikan penilaian hukum secara prematur terhadap klien kami atau pihak-pihak yang terkait. Percayakan pada pihak berwenang, agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil,”kata Imam Bajuri, Senin (20/10/2025).

Bajuri mengingatkan, bijaklah dalam menggunakan media sosial. Hal itu mengingat, bahwa jejak digital dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam kasus hukum.

Dan yang harus dipahami, bahwa permintaan maaf tidak akan menghapus unsur pidana yang terkait dengan kasus dugaan cek palsu tersebut.

Proses hukum, sambung Bajuri, akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mengumbar opini di media sosial, tanpa fakta yang akurat dapat berdampak buruk dan bahkan menjadi bukti hukum yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain. Lebih baik untuk tetap bijak dan berhati-hati dalam bermedsos,” pesan Imam Bajuri.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button