DPRD Bangli Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Terpilih

Jbm.co.id-BANGLI | Setelah KPU menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, yakni Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangli Terpilih, DPRD Bangli melaksanakan Sidang Paripurna dengan agenda Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada Serentak tahun 2024 yang lalu di Ruang Rapat DPRD Bangli Rabu, 15 Januari 2025.
Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika langsung memimpin Sidang Paripurna didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles.

Dalam pidatonya Ketua DPRD Bangli mengatakan pengumuman penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangli terpilih didasari Surat Keputusan (SK) KPU Bangli Nomor 18 tahun 2025 tentang penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bangli, saat Pilkada Serentak tahun 2024 Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar keluar sebagai pemenang dengan raihan suara 91.267.
“Melalui penetapan ini kita menyampaikan apresiasi kepada KPU Bangli yang telah menjalankan semua tahapan pilkada dengan baik,” ucapnya.
Menurut Ketut Suastika sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.4.34378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak Nasional tahun 2024 yang pada point VII angka 2 menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati serta Wslikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan KPU Kabupaten/Kota disampaikan DPRD Kabupaten/Kota melalui Gubernur kepada Mendagri.
Sementara pada poin 3 hurup b, DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam Rapat Paripurna hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Setelah itu, DPRD Bangli akan mengajukan ke Gubernur Bali untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri terkait pelantikan, yang jadwalnya masih menunggu prosesnya sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya. (S Kt Rcn).




